Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:58 WIB
Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya (Pixabay)
Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya (Pixabay)

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi yang belum pernah dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pasalnya, ada acara agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Lantas bagaimana caranya?

Agar bisa dapatkan bantuan sosial dari pemerintah maka Anda harus terdaftar dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS maka akan bisa mendapatkan 3 bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Adapun cara pendaftarannya terbilang cukup mudah, cukup gunakan kartu identitas yakni KK dan KTP.

Perlu diketahui bahwa DTKS merupakan data induk yang berisi data pemeluk pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Untuk masuk dalam DTKS, masyarakat terlebih dahulu harus mempunyai data identitas yang padan dengan data di Dukcapil serta masuk dalam kategori keluarga miskin. Baik itu diusulkan oleh pemerintah daerah atau kota melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Geger! Hakim Wahyu Diseret KPK Karena Terima Suap dari Ferdy Sambo, Bagaimana Faktanya?

Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah dana bantuan sosial di tahun 2023.

Diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan PBI JK.

Adapun syarat bagi penerima bansos di tahun 2023 sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Pendamping Sosial, Jumat (3/2/2023).

  • Warga negara Indonesia
  • Masyarakat yang termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Dukcapil
  • Bukan berasal dari ASN atau PNS, TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD, dan pejabat desa.

Adapun cara agar bisa terdaftar di DTKS ada dua cara yaitu sebagai berikut.

1. Mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan setempat

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Youtube @Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X