Nasional

Paling Beda dari Terdakwa Lain! Hakim Tentukan Sidang Vonis Richard Eliezer akan Digelar di Tanggal Ini

Oleh: Admin Jumat 03 Feb 2023, 09:01 WIB
Majelis hakim sudah menjatuhkan jadwal sidang vonis untuk Richard Eliezer, diberikan tanggal yang berbeda dari terdakwa yang lain.

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan lima terdakwa memasuki babak akhir jelang vonis hakim.

Ada lima terdakwa yang menantikan vonis hakim, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Setelah terakhir agenda sidang duplik, kini majelis hakim membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa tersebut.

Baca Juga: Aib Petinggi Polri Tercatat di Buku Hitam Ferdy Sambo, Ketua IPW Beberkan Sejumlah Ancaman Jika Terbongkar

Kelima terdakwa sudah menyampaikan bantahan terkait dengan replik dari jaksa yang menolak nota pembelaan kelima terdakwa tersebut.

Hampir semua terdakwa marah dan tak terima dengan replik jaksa yang menolak pledoi dan tetap menetapkan tuntutan sesuai awal mula yang diberikan.

Namun pihak Richard Eliezer satu-satunya yang berbeda dari terdakwa lain dalam menyampaikan duplik.

Baca Juga: Misteri Angka 13! Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari: Benarkah Akan Bawa Kesialan hingga Hukuman Mati?

Saat yang lain marah, Richard Eliezer malah menyampaikan permintaan maaf karena pledoinya ditolak.

Bukannya marah karena replik jaksa tetap memutuskan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ronny sampaikan maaf.

"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Terkuak! Senyum Sinis Jaksa Mendengar Duplik Putri Candrawati, Ternyata Karena Hal ini…

"Izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," tambahnya.

Usai pembacaan duplik selesai, hakim ternyata juga memberikan respon yang berbeda dari terdakwa lain pula.

Hal ini terlihat perlakuan berbeda hakim diberikan pada Richard Eliezer saat menetapkan tanggal vonis.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Ada Kedekatan Lain dengan PC Selain Urus Rumah Ferdy Sambo, Semua Ajudan Tahu!

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Richard Eliezer mendapatkan jadwal sidang vonis yang berbeda dari kelima terdakwa lainnya.

Disebutkan jika Richard Eliezer sendiri yang akan mendapatkn vonis hakim pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Belum Pernah Bertemu, Peggy Melati Sukma Bersyukur Menikah dengan Sosok Ini: Nyari yang Cinta Al Quran

Sementara, untuk sidang vonis bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari 2023.

Dan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf nantinya digelar pada 14 Februari 2023.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati