AYOJAKARTA.COM – Nasib Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyahn Yosua Hutabarat akan ditentukan dalam 10 hari ke depan.
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023 yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Penetapan jadwal pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi merupakan kesepakatan di antara anggota Majelis Hakim yang menangangi perkara tersebut setelah terdakwa Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplik pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Cek Info Anyar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 Dibuka: Kunjungi prakerja.go.id
Baca Juga: Nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditentukan 2 Minggu Lagi: Hakim Bacakan Vonis 14 Februari
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir pmjnews.com.
Putri Candrawathi dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi menjadi salah satu yang mendapatkan sorotan publik selain tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebagian orang memandang tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Putri Candrawathi terlalu ringan karena menganggap istri dari Ferdy Sambo itu terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Sementara itu, dalam beberapa sidang, Putri Candrawathi membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Dia justru mengaku menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang.
Selain Putri Candrawathi, terdakwa lainnya jug sudah mendengar tuntutan dari JPU. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidu. Lalu, tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator adalah pidana penjara 12 tahun.
Dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara 8 tahun.
Nasib hukuman Ferdy Sambo disebut-sebut juga akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2023 atau pada hari yang sama dengan vonis untuk Putri Candrawathi.
Namun, belum diketahui apakah pembacaan vonis terhadap pasangan suami istri itu akan bebrlangsung dalam sidang yang sama atau terpisah.
Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo membantah tuduhan Jaksa yang menyebut dirinya adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mantan Kadiv Propam dengan pangkat jenderal berbintang dua itu juga membantah bahwa ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario terjadi tembak menembak antar Yosua dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilatarbelakangi rumor pelecehan seksual.
Namun, kemudian, Bharada E mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.