AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendekati babak akhir yakni pembacaan vonis Majelis Hakim untuk para terdakwa.
Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sudah menetapkan agenda pembacaan vonis yang akan berlangsung pada 14 Februari 2023.
Kepastian pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf pada 14 Februari 2023 disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Febri Diansyah Diseret ke Penjara karena Terbukti Melakukan Suap Saat Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
Begitu juga dengan agenda pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
“Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa 31 Januari 2023.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizaldituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun.
Selain mereka, tiga orang terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propram di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Timur.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J yang mendapatkan perhatian dari publik sudah berlangsung secara maraton sejak bulan Oktober tahun lalu.
Pembelaan Kubu Kuat Ma’ruf
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, 31 Januari 2023 di PN Jaksel, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menilai replik dari tuntutan JPU hanya berupa asumsi dan imajinatif.
Menurut kubu Kuat Ma’ruf, Jaksa tidak bisa membuktikan peran dari Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Pernyataan penasihat hukum Kuat Ma’ruf itu disampaikan dalam duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo,” ungkap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Menurut kubu Kuat Ma’ruf, hasil analisis terhadap dalil yang diajukan JPU memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan fakta dan keterlibatan dari terdakwa dalam perkara tersebut.
“Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga,” kata penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Demikian informasi tentang agenda pembacaan vonis hukuman untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari.

Share this article
Sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat mendekati babak akhir yakni pembacaan vonis Majelis Hakim untuk terdakwa.