AYOJAKARTA.COM – Babak baru proses persidangan terdakwa Richard Eliezer sudah dimulai.
Hari ini Kamis (2/2/23_ terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas replik yang disampaikan jaksa pekan lalu.
Richard Eliezer menjalani sidang duplik bersama dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Juga: 5 Daftar Bansos yang Akan Cair Februari 2023, Apa Saja? Cek Selengkapnya di Sini!
Sidang duplik yang dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer hari ini merupakan upaya terakhir untuk melakukan pembelaan.
Melalui sidang duplik tersebut, diharapkan Richard Eliezer nantinya bisa mendapatkan keringanan hukuman pada saat vonis hakim nanti.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Lantas apakah pada saat sidang putusan nanti, hakim akan memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa ataukan justru lebih berat?
Tentu hal tersebut saat ini menjadi pertanyaan banyak pihak khususnya masyarakat yang terus mengikuti jalannya persidangan para terdakwa.
Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer mengaku optimis jika kliennya masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman atau justru bisa bebas.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (2/1/23), Ronny Talapessy menyampaikan jika sesuai dengan Undang-undang LPSK maka vonis bagi terdakwa Richard Eliezer haruslah paling ringan.
“Ya kalau sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban di situ kan sudah dijelaskan bahwa dia yang paling ringan,” ujar Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy juga menuturkan jika Richard Eliezer juga memiliki peluang untuk dijatuhi hukuman percobaan.
“Kemudian kan dia bisa dijatuhi hukumannya percobaan kan kemudian kan dari situ kita bisa lihat dia bisa lepas bisa bebas,” ungkap Ronny Talapessy.
“Jadi kita harus optimis,” imbuhnya.
Tak hanya menyampaikan rasa optimisnya, Ronny Talapessy juga mengungkapkan tanggapan Richard Eliezer menjelang vonis hakim nanti.
“Ya Ichad sampaikan bahwa semua proses ini dia berdoa serahkan kepada Tuhan kemudian percaya bahwa Majelis Hakim yang mulia akan memberikan putusan yang terbaik,” tutur Ronny Talapessy.***