Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Nilai Jaksa Penuntut Umum Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:04 WIB
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal-asalan dalam menyimpulkan keterangan saksi. (Dok. Suara.com/Alfian Winanto)
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal-asalan dalam menyimpulkan keterangan saksi. (Dok. Suara.com/Alfian Winanto)

AYOJAKARTA.COM -- Tim kuasa hukum Putri Candrawathi memberikan keterangan dalam sidang duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, tim kuasa hukum menolak seluruh replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan Putri karena JPU menilai Putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Singgung soal Pakaian Seksi Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Tegas Sebut JPU Serampangan!

Kuasa hukum Putri Candrawathi pun mengomentari replik jaksa dalam sidang duplik dan menilai jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa JPU tidak memahami posisi Putri sebagai korban dan tidak memperhatikan fakta bahwa Putri mengalami kekerasan seksual sebelum terjadi pembunuhan.

Selaku tim kuasa hukum juga menyimpulkan bahwa JPU telah asal-asalan menyimpulkan keterangan saksi.

Baca Juga: Ngeyel! Sudah Jelas Terpatahkan, Febri Diansyah Tetap Ngotot Di Sidang Duplik Jika Putri Candrawathi Alami Ini

Dalam kesempatan yang sama tim kuasa hukum menolak seluruh dalil replik dari JPU dan meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.

Dari segi tim kuasa hukum berpendapat bahwa JPU tidak memahami posisi kliennya sebagai korban dan meminta hakim memutuskan sesuai nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kedua menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, Ketiga menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari rabu tanggal 25 Januari 2023," ujar tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Siasat Terakhir Putri Candrawathi untuk Bebas, Kuasa Hukum: JPU Manipulasi Replik Alih-alih Terlihat Hebat

Kuasa hukum Putri Candrawathi bertekad untuk membela kliennya sepenuhnya dan menganggap bahwa replik JPU tidak berdasar.

Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk tidak terpengaruh oleh tudingan JPU dan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X