AYOJAKARTA.COM - Dukungan masyarakat terhadap Bharada E alias Richard Eliezer semakin besar setelah tuntutan 13 tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa dinilai tidak adil.
Beberapa bahkan pendukung bahkan saling berdesakan pada setiap sidang Richard Eliezer digelar.
Namun bukan hanya itu saja, dukungan lainnya diberikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dengan mengirimkan Amicus Curiae kepada PN Jakarta Selatan.
Dikutip ayojakarta.com dari akun YouTube MetroTv dalam program Primetime News (1/2/2023), Erasmus Napitupulu mengatakan alasannya mengirimkan Amicus Curiae tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Amicus Curiae merupakan hal yang lazim dilakukan dan beberapa kali dapat menjadi pertimbangan oleh hakim.
"Amicus Curiae inikan dokumen yang menjadi sahabat pengadilan dan ini praktek yang sangat lazim di dunia internasional bahkan di indonesia berkali kali dan beberapa kali juga dipertimbangkan hakim,"jelas Erasmus Napitupulu.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Gagal Cerai? Saksi-saksi dalam Persidangan Tak Bisa Berikan Informasi Mendukung
Erasmus lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya mempunyai kepentingan pada kasus ini terkait isu yang kemudian akan berdampak kepada masyarakat luas dan pada sistem peradilan kedepan.
"Soal perlindungan justice collaborator, jadi kalau kita lihat dari proses awal kami sebenarnya mengapresiasi kejaksaan, kami mengapresiasi hakim, kemudian pengadilan, LPSK yang sudah bekerja dengan sangat baik, memberikan perlakuan khusus dan perlindungan terhadap Bharada E ya sebagai JC," ucap Erasmus Napitupulu.
"Titik tekan nya adalah ketika jaksa memberikan tuntutan, kita melihat inkonsistensi, padahal jaksa sebagai pengendali perkara seharusnya bisa konsisten dari dakwaan sampai penuntutan bagaimana bisa memberikan perlakuan terhadap Eliezer,"lanjutnya.
Erasmus menambahkan bahwa hal yang perlu digaris bawahi adalah tentang posisi justice collaborator dalam skema sistem peradilan pidana.
"alasannya kemudian kami memandang perlu bagi hakim untuk mengetahui bahwa putusan hakim nantinya ini bukan soal eliezernya tapi bagaimana posisi justice collaborator dalam skema sistem peradilan pidana, kasus sulit kasus yang terorganisir kita butuh lebih banyak justice collaborator kedepan," ucap Erasmus.***