AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023).
Sidang Duplik Ferdy Sambo ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB bersama 2 terdakwa lain, yakni Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Pihak keluarga Brigadir J memberikan tanggapan terkait duplik yang disampaikan di persidangan dan hukuman apa yang pantas untuk Ferdy Sambo.
Perlu diketahui duplik adalah balasan tim kuasa hukum atas replik yang sebelumnya sudah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam agenda sidang duplik, terdakwa Ferdy Sambo bersama dengan tim penasihat hukum akan kembali mengajukan nota pembelaan atau Pledoi, berharap hukuman dapat diringankan.
Dikutip ayojakarata.com dari kanal YouTube Metro TV, usaha terakhir Ferdy Sambo ini tentu saja mendapat respons dari ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Tanggapan Keluarga Besar Brigadir J melalui Ibuya menyatakan apa yang dikatakan Ferdy Sambo terkait pembunuhan anaknya terkesan berkelit, tampak sengaja melarikan diri.
“Saya sebagai ibundanya almarhum Yosua melihat duplik atau tanggapan dari ph-nya Ferdy Sambo sangat-sangat berkelit-kelit, memutar-mutar kenyataan di dalam rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada anak saya almarhum. Yang merampas nyawanya sangat keji dan biadab ,” tutur Rosti.
“Jadi disini nampak mereka sengaja mau lari atau ngeyel tidak mengakui fakta-fakta yang kamu lakukan di dalam kasus pembunuhan di dalam persidangan ini,” sambungnya.
Rosita Simanjutak juga menanggapi bagaimana para terdakwa lainnya menyangkal perbuatan pembunuhan berencana ini.
Pihak keluarga merasa janggal atas upaya terdakwa dalam mengaburkan kasus ini dengan berbagai macam cara.
Tak habis pikir dengan segala persiapan Ferdy Sambo Cs dengan detailnya mempersiapkan rencana pembunuhan terhadap anaknya.
Selanjutnya pandangan Rosita Simanjuntak terhadap pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang ada sedikit harapan untuk hakim meringankan hukuman Ferdy Sambo adalah percaya pada hakim akan bijak dalam pengambilan keputusan.
“Untuk keputusan kepada hakim yang mulia, kami yakin dan percaya bahwa hakim lah urusan Tuhan dibuka bumi ini, yang dapat memberikan hukuman seterang-terangnya, sesuai dengan pembunuhan berencana yaitu KUHP pasal 340 hukuman maksimal atau hukuman mati yang pantas untuk Ferdy Sambo” jelas Rosita.
Baca Juga: Tegas! Martin Simanjuntak Beri Pesan Begini Untuk Netizen yang Suka Membully Anak Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir Yosua menganggap bahwa dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan terdakwa lainnya sudah sesuai dengan KUHP pasal 340 yang tidak bisa lagi mendapat keringanan hukuman.
Harapan Keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Ferdy Sambo adalah semoga hakim menjatuhi hukuman mati. Itulah hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo.
Terakhir Rosita Simanjutak mengungkapkan semoga harapan dari keluarga Brigadir Yosua dikabulkan, terkait hukuman para terdakwa yang telah menghabisi nyawa dari anaknya secara keji dan biadab.***

Share this article
Ibu Birgadir J, Rosti Simanjuntak merespons upaya terakhir FErdy Sambo untuk bebas di sidang duplik, disebut ingin lari?