Nasional

JPU Dinilai Serampangan, Pengacara Ferdy Sambo: Replik Jaksa Lahir dari Rasa Frustasi

Oleh: Linda Wati Rabu 01 Feb 2023, 07:33 WIB
JPU dinilai serampangan, Pengacara Ferdy Sambo ungkapkan hal menohok

AYOJAKARTA.COM--Pembacaan duplik Pengacara Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa, 31 Januari 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan replik untuk nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo.

Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomentari keras oleh Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Duplik eks Kadiv Propam Polri diberi judul “index animi sermo” yang memiliki arti cara seseorang berbicara menunjukan pikirannya, kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berfikirnya.

Baca Juga: Kenapa Ferdy Sambo Sulit Dihukum Mati? Pakar: Ada Kekuatan Pelindung dan 2 Indikasi yang Akan Dia Bongkar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan repliknya sebanyak 29 halaman dengan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1178 halaman.

Namun, Arman Hanis menilai bahwa hal yang disampaikan Jaksa tidak menjawab secara yuridis.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Rabu, 1 Februari 2023 berikut ulasannya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati? Ketua IPW: Perlawanan Kian Keras, Tak Hanya 2 Indikasi yang Dibongkar

Arman Hanis menilai bahwa Jaksa menyampaikan secara serampangan dengan mengatakan tim Penasihat Hukum Sambo tidak profesional.

Hal tersebut dinilai telah mencederai kedudukan profesi Advokat sebagai penegak hukum.

“secara serampangan Penuntut Umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim Penasihat Hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Arman.

“memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan Ferdy Sambo dan Penuntut Umum seakan malah menyerang kedudukan profesi Advokat sebagai ofiicium nobile,” tambahnya.

Baca Juga: Terpopuler! Mantan Jaksa Buka Suara Soal Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi dan Eliezer: JPU Tak Profesional

Atas replik yang disampaikan oleh Jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo, dinilai hanya dilandasi dari argumen yang bersifat halusinasi.

Arman Hanis mengatakan bahwa replik dari Jaksa lahir dari rasa frustasi karena dalil tuntutan telah terbantahkan.

Serta tidak memiliki bukti yang cukup untuk menutupinya.

Baca Juga: Bocor! Sosok Brigjen yang Terlibat Gerakan Bawah Tanah Sambo Terbongkar, Martin Simanjuntak Sebut Inisialnya

"Namun, tim Penasihat Hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi Penuntut Umum,” ujar Arman.

“Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak punya bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya,” pungkasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati