AYOJAKARTA.COM--Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Yosua menyeret nama Richard Eliezer dan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo.
JPU sudah memberikan tuntutan pada masing-masing terdakwa terkait dengan kejahatan yang dilakukan mereka.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman cukup berat, beda dengan Putri Candrawathi dan 2 terdakwa lainnya yang dituntut 8 tahun
Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, dan hal ini disorot oleh mantan jaksa Jasman.
Jasman menilai jika JPU tidak profesional karena tuntutan pada Richard Eliezer lebih berat dibanding Putri Candrawathi.
"Tidak profesional, kenapa berbeda?" tanya Jasman seolah menyesal dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
"Kenapa justru lebih tinggi dengan PC?," tambahnya bertanya keheranan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Diungkapkan menurut Jasman sebagai mantan jaksa, seharusnya jika Richard Elizer 12 tahun penjara maka Putri Candrawathi mendapat hukuman yang lebih berat.
Tuntutan penjara 8 tahun pada Putri Candrawathi dianggap tak cukup.
"Kalau Eliezer 12 tahun, maka PC jauh lebih tinggi," ucap Jasman.
"Naik lagi, bahkan mendekati seumur hidup," katanya menambahkan.
Tuntutan pada Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga turut dibahas oleh Jasman.
Jasman mempertanyakan alasan kedua terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Kan itu menjadi persoalan," ucapnya cepat.
"Mereka bukan pelaku," balas Hotman Paris cepat.
Jasman membenarkan hal tersebut dan mengatakan jika JPU kurang optimal dalam menggali data.
"Itu karena kurang optimalnya jaksa untuk mengungkap kebenaran," tandasnya mengakhiri.
Usai sidang tuntutan, kelima terdakwa menjalani sidang pledoi untuk menyampaikan pembelaan.
Kini sidang memasuki agenda replik, yaitu balasan dari JPU untuk pledoi terdakwa.***