Nasional

Pledoi Ditolak, JPU Bikin Keluarga Bharada E Terkejut, Sang Paman Berharap Ini Pada Hakim

Oleh: Guruh Mayka Putra Senin 30 Jan 2023, 19:11 WIB
Pledoi Ditolak, JPU Bikin Keluarga Bharada E Terkejut, Sang Paman Berharap Ini Pada Hakim

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas pledoi dari Richard Eliezer atau Bharada E.

Tanggapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, 30 januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tanggapannya, JPU menolak pledoi yang telah disampaikan oleh Bharada E dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: 15 Twibbon Menarik Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang Bisa Kamu Download Secara Gratis

JPU menilai jika pledoi yang disampaikan oleh Bharada E merupakan penilaian yang subjektif dan tidak memiliki dasar yuridis.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (30/1/2023) hal itu membuat pihak keluarga Bharada E terkejut khususnya sang paman.

“Saya mewakili keluarga besar Richard Eliezer yang ada di Manado kaget dengan sidang yang sudah berlangsung,” katanya.

Selain itu, Royke Pudihang Lumiu memohon agar Richard Eliezer diberikan kekuatan.

Baca Juga: Babak Baru! Libatkan Hotman Paris, Norma Risma Polisikan Sang Ibu Kandung dan Mantan Suaminya

“Kami memohon doa kepada tuhan semoga icad tetap diberikan kekuatan dalam menghadapi masalah ini untuk sidang selanjutnya,” ungkap Royke.

Tak lupa, sang paman juga mendoakan Ronny Talapessy dan orang tua Richard Eliezer.

“Mohon juga kepada bapak Ronny Talapessy sebagai pengacara icad dapat diberikan kekuatan,” ucap Royke Pudihang.

“Dan juga kepada mama dan papanya icad yang saat ini ada di Jakarta, Tuhan tolong mereka,” lanjutnya.

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Royke Pudihang Lumiu juga berharap kepada Hakim agar dapat mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E.

“Kami juga memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang mulia sekiranya di sidang berikutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.

“Kami memohon agar hukumannya dapat diperingan,” tambahnya.

Karena menurut sang paman Bharada E sudah berkata jujur, terlebih ia menyandang status sebagai justice collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK.

“Sebab dia sudah berkata dengan jujur dan dia juga sebagai Justice collaborator,” pungkas paman Bharada E.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Vincensia Enggar Larasati