AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Nota pembelaan Richard Eliezer itu diberi judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?.
Pledoi itu dibacakan sendiri oleh Richard Eliezer dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas pledoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa yang dikutip dalam kompastv live, Senin (30/1).
Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan Richard Eliezer.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Baca Juga: 1 Hal Penting Hilang dari JPU saat Ajukan Tuntutan untuk Richard Eliezer, Jasman: Seharusnya Ada...
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.
Dalam perkara tersebut, ada sebanyak lima orang menjadi terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara diantaranya Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas dua dakwaan perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan.***

Share this article
Jaksa menilai isi nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis kuat, itulah yang menjadi alasan pledoi ditolak.