AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dirinya.
Dalam pledoi yang dibuat dan dibacakan sendiri, Richard Eliezer menanyakan tentang sikap jujur yang dilakukannya tapi dirinya tetap dituntut.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim
Dalam persidangan pada Senin (30/1/2023) JPU memberikan tanggapan atas pledoi yang diajukan oleh Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Senin, (30/1/2023) Tim JPU menilai jika pledoi yang disampaikan langsung oleh Richard Eliezer merupakan penilaian subjektif.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan jika pledoi yang dibacakan bermaksud untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji 2023 Naik 2x Lipat, Komisi VIII DPR dan Calon Jemaah Protes! Begini Rinciannya
Selain itu, JPU juga menjelaskan jika tugas dan kewenangan dari penuntut umum adalah melakukan penuntutan.
Tuntutan yang dimaksud dilakukan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan telah melakukan tindak pidana.
Di Dalam penuntutan, penuntut hukum diwajibkan melakukan pembuktian.
Dalam pembuktian, JPU harus mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup.
Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terdapat 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” Jelasnya.
Selain itu, JPU juga menjelaskan terkait tinggi rendahnya hukuman yang diberikan kepada para terdakwa.
JPU memberikan tinggi rendahnya hukuman berdasarkan peran yang dilakukan oleh para terdakwa khususnya Richard Eliezer.
Atas kasus tersebut JPU menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).