AYOJAKARTA.COM - Sidang replik atas pledoi Richard Eliezer yang digelar Senin (30/01/2023) menghasilkan penolakan dari Jaksa Penuntut Umum.
Atas penolakan terhadap pledoi yang disampaikan oleh kubu Richard, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut adanya kontradiksi pandangan antara jaksa dengan timnya.
Ronny menyebut perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum dengan kuasa hukum Richard adalah mengenai sikap batin Richard Eliezer sebagai eksekutor.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Ronny Talapessy menanggapi permohonan jaksa yang meminta hakim menolak seluruh pledoi Richard.
Dirinya menegaskan perlunya tetap berpatokan atau berpegang kepada pledoi meskipun terjadi beda pandangan terkait dengan penerapan hukum.
Menurutnya, terkait pasal 48 adalah sikap batin itu tidak bisa dinilai oleh jaksa penuntut umum karena hanya bisa dinilai oleh terdakwa itu sendiri.
“Sudah disampaikan dalam fakta persidangan bahwa dia ketakutan berhadapan dengan saat itu adalah Jenderal bintang 2 kemudian kalau dia tidak melakukan tentunya dia yang kena itu,” ujar Ronny menjelaskan sikap batin dari kubu Richard.
Tak hanya itu, dirinya juga membahas terkait pasal 51 yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa kala membahas Richard adalah eksekutor.
“Terkait dengan pasal 51 yang tadi disampaikan terkait dengan eksekutor, tentunya nanti kita akan jawab juga di duplik,” ujarnya.
Ronny menyebut Richard bertindak sebagai eksekutor karena berdasarkan perintah dari sang atasan.
Selain itu, ia juga berujar bahwa Richard Eliezer dididik sebagai anggota Polri Korps Brimob yang tidak bisa menganalisa mengelola atau mempertanyakan sebuah perintah.
“Kalau dari pihak hukum tentu saja menilai bahwa Richard Eliezer latar belakangnya adalah Brimob, tidak bisa mempertanyakan perintah atasan,” ucapnya.
Pandangan Ronny yang menilai bahwa sikap Richard tidak bisa menolak perintah atasan, kontradiktif dengan pandangan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Richard tidak dalam tekanan serta peran eksekutor dianggap semata-mata karena loyalitas yang dilakukan Richard kepada Ferdy Sambo
Mengenai beda pandangan itu, Ronny menyebut pihaknya akan menjawabnya pada sidang duplik.
“Berbeda pandangan kita dalam hal itu, nanti kita sampaikan di duplik bahwa fakta persidangan adalah Richard sebagai anggota Brimob bukan seperti polisi seperti sense atau lalu lintas,” ungkap Ronny.
Patut kita nantikan pada kamis (02/01/2023) depan isi duplik atau kesempatan terakhir untuk penasehat hukum ini menjawab replik dari jaksa penuntut umum.***