AYOJAKARTA.COM – Salah satu pembelaan yang diajukan kubu Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, adalah terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di rumah milik keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kubu Putri Candrawathi berkeyakinan bahwa Yosua alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi.
JPU juga sudah membacakan tuntutan untuk empat orang terdakwa lain dalam perkara tersebut. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut Jaksa masing-masing pidana penjara 8 tahun.
Dalam lanjutan sidang hari ini, Senin 30 Januari 2023, Jaksa menyebut bahwa alat bukti berupa keterangan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual pada 7 Juli 2022.
Menurut Jaksa, nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi dari tim penasihat hukum yang menyebut istri Ferdy Sambo mengalami depresi atau trauma akibat peristiwa kekerasan seksual tidak relevan.
JPU beralasan kesimpulan ahli menyebutkan bahwa hasil analisa psikologi forensik tidak menjamin 100 persen kebenaran dengan fakta yang sebenarnya.
“Bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan adanya kesesuaian dengan keterangan ahli kriminologi yang mengatakan bahwa perlu adanya bukti ilmiah seperti visum et repertum untuk peristiwa perbuatan seksual atau pemerkosaan.
“Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum,” ucap Jaksa.
Namun, menurut Jaksa, pemeriksaan tidak dilakukan oleh pihak terdakwa karena dinilai adanya upaya menutupi dan mempertahankan ketidakjujuran selama persidangan yang didukung oleh tim penasihat hukumnya.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan PC karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum,” kata JPU seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Mimpi Ferdy Sambo Dkk Bebas Sementara dari Tahanan Pupus, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan
Atas dasar alasan-alasan itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengenyampingkan segala unsur-unsur yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoinya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.