AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mendekati endingnya. Selama dua pekan ini digelar sidang pembacaan nota pembelaan dari kelima terdakwa serta jawaban dari jaksa.
Kasus ini terasa lama tampaknya, karena berjalan sudah lebih dari 90 hari. Bahkan masa perpanjangan penahanan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang pertama akan habis.
Diketahui perpanjangan masa tahanan yang pertama akan segera berakhir dalam hitungan hari, yakni pada tanggal 6 Februari 2023.
Namun, Pengadilan Jakarta Selatan, memutuskan masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya kembali diperpanjang.
Diketahui, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan menjalani perpanjangan masa tahanan selama 30 hari kedepan.
Kemudian, perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lain akan dilanjutkan di mulai dari tanggal 7 Februari.
Masa perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan berakhir pada 8 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima pemberitahuan mengenai masa tahanan para terdakwa yang akan berakhir.
Kemudian, Djuyamto menjelaskan bahwa dipastikan majelis hakim akan memutuskan perkara sesegera mungkin.
“Dipastikan majelis hakim akan memutus perkara sebelum 30 hari itu habis sebagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung 10 hari sebelum masa penahanan habis sudah harus diputus,” kata Djuyamto seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Minggu (29/1/2023).
“Nah dengan pertimbangan tersebut maka majelis hakim nanti pada minggu ketiga bulan Februari sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer tengah menjalani proses sidang kasus pemnbunuhan Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah melewati sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut penjara selama 8 tahun.***