Nasional

Buntut Panjang Tewasnya Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polisi Kembali Viral Setelah 4 Bulan, Ada Apa?

Oleh: Awit Wiarni Senin 30 Jan 2023, 07:14 WIB
Buntut Panjang Tewasnya Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polisi Kembali Viral Setelah 4 Bulan, Ada Apa ?

AYOJAKARTA.COM--Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah menjadi perhatian publik karena ditabrak oleh purnawirawan polisi.

Publik menilai bahwa ada keberpihakan polisi terhadap penabrak. Pasalnya mahasiswa UI yang menjadi korban tewas justru ditetapkan menjadi tersangka.

Usut punya usut, kejadian ini ternyata terjadi sudah cukup lama yaitu pada 6 Oktober 2022. Hal ini membuat Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto heran kenapa baru saat ini berita ini viral.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Penabrakan Mahasiswa UI DIrasa Janggal, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

“Beredar berita bahwa si penabrak kemudian kabur, tidak mau menolong korban,diduga oknum anggota polisi dan sebagainya. Ketika itu kami dari Kompolnas sudah meminta klarifikasi. Nah saya pikir masalah itu sudah selesai karena ini terjadi kan 6 Oktober 2022, kenapa baru sekarang ramainya?” ujar Benny.

Sejak awal kasus ini mencuat, Benny Mamoto sudah memperingatkan kepada pihak-pihak yang menangani kasus ini.

Dikarenakan kasus ini sangat sensitif mengingat pihak penabrak merupakan pensiunan polisi jadi perlu berhati-hati.

Benny Mamoto khawatir akan ada kecurigaan dari publik tentang keberpihakan polisi dalam menangani kasus tewasnya mahasiswa UI ini. Sehingga Benny Mamoto menyarankan kasus ini agar diproses secara transparan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral hingga Dikomentari Kapolri, Polres Baru Bergerak Usut Penabrakan Selvi, Warganet: Lambat

Setelah tewasnya mahasiswa UI karena tertabrak purnawirawan, Kompolnas sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan juga ada ahli pidana yang menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini.

Purnawirawan yang pada saat itu menabrak Mahasiswa UI ini menggunakan mobil Pajero dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Mahasiswa UI Hasya Atallah yang Tewas Malah Jadi Tersangka, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

“Karena ada ahli pidana yang memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan ini kepada pengemudi Pajero, unsurnya tidak terpenuhi. Yang terpenuhi justru pengemudi sepeda motor,” kata Benny Mamoto.

Polisi menetapkan mahasiswa UI tersebut menjadi tersangka karena menurut saksi, ia sendirilah yang menyebabkan kecelakaan. Karena kelalaiannya maka ia menghilangkan nyawanya sendiri.

Baca Juga: Artis Cerai, Kecelakaan Mobil hingga Tersandung Narkoba, Ini Ramalan 2023 Miyan!

Benny Mamoto menilai bahwa hasil dari pemeriksaan perlu dikomunikasikan secara langsung kepada keluarga korban dan juga pengacaranya.

“Diharapkan ini bisa menetralisir berita-berita yang tidak sesuai fakta, yang benar adalah saksi mata yang melihat peristiwa itu,” ujar Benny Mamoto.

Baca Juga: Peran Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dari Sekedar Feeling Sampai Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan Penting

Menurut dugaan Benny Mamoto, keluarga dari korban belum mendapat informasi yang jelas mengenai pemeriksaan jadi memutuskan untuk mengangkat kasus ini kembali dan meminta bantuan dari pengacara.

Menurut keterangan, pengemudi mobil Pajero yang menabrak mahasiswa UI tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan mobilnya agar tidak menabrak korban, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (30/1/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati