AYOJAKARTA.COM--Kasus penabrakan terhadap mahasiswa UI hingga tewas yang dilakukan oleh pensiunan Polisi memicu kontroversi banyak pihak.
Hal itu dikarenakan korban yang telah meninggal tersebut justru ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.
Polisi telah menutup kasus ini, namun pihak keluarga berencana mengajukan tuntutan melalui jalur hukum.
Diketahui,telah terjadi kecelakaan antara pemotor dengan pengendara roda empat yang terjadi di daera Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kecelakaan tersebut memakan korban seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah yang mengendarai motor. Sedangkan penabrak adalah seorang pensiunan Polisi.
Dikatakan menurut Republika.co.id pada (28/1/2023) dalam artikel Ini Kejanggalan Kasus Penabrakan Mahasiswa UI Versi Keluarga,korban bernama Hasya tersebut sedang menghindari genangan air.
Seketika dari arah belakang muncul pengendara roda empat menabrak korban hingga terlindas dan meninggal di tempat.
Setelah kecelakaan ini diproses oleh kepolisian, akhirnya pengendara motor tersebut yang bernama Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian menetapkan Hasya, korban yang tewas tersebut sebagai tersangka dikarenakan tidak bisa mengendalikan motornya.
Hal ini membuat pihak keluarga geram dan merasa tidak percaya, kenapa korban yang meninggal malah dijadikan tersangka.
Kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Atallah, Gita Paulina mengungkapkan bahwa ada kelalaian dari petugas dalam kejadian itu.
Baca Juga: Waspada! Viral Penipuan Berkedok Sebar Undangan Lewat WA, Uang di Mbanking Langsung Ludes
Lanjut Gita, terduga pelaku disebut tidak mau menolong Hasya untuk dilarikan kerumah sakit pasca kejadian itu.
“Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke RS tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit,” jelas Gita.
Oleh sebab itu pihak keluarga merasa kecewa dengan keputusan dari kepolisian tersebut. Gita mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penggalian lebih dalam mengenai fakta itu.
Bahkan, Ibunda Almarhum, Ira mengungkapkan sempat diundang pihak kepolisian di Subdit Gakkum pada awal Desember lalu.
Baca Juga: Artis Cerai, Kecelakaan Mobil hingga Tersandung Narkoba, Ini Ramalan 2023 Miyan!
Dalam pertemuan yang dilakukan antara pihak keluarga bersama lawyer dan pihak kepolisian tersebut, ibunda almarhum merasa seperti di sidang. terlebih ternyata dalam ruangan, lawyer dan dirinya dipisahkan ruangannya.
“Saya tidak bilang diintimidasi, tapi seperti disidang. Saya pikir harus bawa lawyer saya. Saya bilang ga mau ke toilet, saya mau keluar (dari ruangan)” ungkap Ira, ibunda almarhum.
Pada akhirnya ditegaskan Ira, keluarga menolak berdamai dengan kepolisian pada saat pertemuan itu.
Ironisnya, saat pertemuan tersebut, penabrak yang merupakan pensiunan polisi tersebut terkesan tidak boleh dipertemukan dan ditemui oleh keluarga Hasya.

Share this article
Keluarga Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa UI yang meninggal dalam laka dan kemudian ditetapkan jadi tersangka akhirnya tempuh jalur hukum