AYOJAKARTA.COM - Persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E semakin menarik perhatian publik.
Bharada E telah bacakan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui terdakwa Bharada E mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari putusan Jaksa Penegak Umum.
Dalam isi pledoi Richard Eliezer mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, kepada kedua orang tuanya, dan juga tunangannya.
Baca Juga: Tolak Pledoi Sambo, JPU Tegas Katakan Ferdy Sambo Inginkan Kematian Yosua! Jaksa: Sambo Terlalu Memanipulasi
Bharada E juga mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak, seperti Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Mendengar hal ini Mahfud MD merasa sangat senang, dirinya ikut mendoakan Bharada E agar mendapat hukuman yang lebih ringan atas hukuman yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud MD mengutarakan harapannya.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," tulis Mahfud MD.
Baca Juga: Dibuat Geram Buntut dari Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD: Tak Perlu Hormati Putusan, tapi Kita...
Beliau juga mendoakan Bharada E agar mendapat hukuman ringan.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutuskan hukuman," lanjutnya.
Dalam unggahan itu, Mahfud MD juga membahas bagaimana awal mula kasus ini terbongkar atas kejujuran Bharada E.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Dukungan dan Doa Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Dapat Keringanan: Kamu Jantan, Harus Tabah!
"Sebelum itu, selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," lanjutnya.
Menkopolhukam tersebut juga menjelaskan bahwa semenjak Bharada E membuka rahasia tersebut, fakta-fakta lainnya juga ikut terungkap.
Termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario atau otak skenario.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran," ungkap Mahfud MD.
Atas hal tersebut, Mahfud MD juga memberikan dukungan ke Bharada E.
"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tulisnya.***