AYOJAKARTA.COM - Perkara yang membelit bos Indosurya yakni Henry Surya cukup menyita perhatian publik.
Tak terkecuali hal ini pun menjadi perhatian Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD baru saja dibuat geram karena vonis bebas yang dijatuhkan kepada bos Indosurya.
Pasalnya kasus ini termasuk dalam hal pencucian uang.
Namun pada putusan PN Jakbar justru memutuskan vonis bebas kepada bos Indosurya tersebut.
Terlebih Henry Surya yang diduga terdakwa penggelapan dan penipuan ini melakukan pencucian uang dengan dana mencapai Rp106 triliun.
Baca Juga: Dukungan dan Doa Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Dapat Keringanan: Kamu Jantan, Harus Tabah!
Sejak mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pada dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, tak ayal publik kasus ini selalu menjadi perbincangan panas.
Bahkan usai jatuhnya vonis bebas bos Indosurya waktu lalu.
Tak hanya masyarakat, Mahfud MD juga merasa geram dan kesal akan vonis tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com, Mahfud MD menanggapi vonis yang diberikan pada bos Indosurya.
Menurutnya, kita tidak perlu menghormati putusan Pengadilan Negeri.
Akan tetapi kita tidak dapat menghindar, karena hal itu sudah menjadi putusan PN.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan PN Jakbar) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan PN Jakbar karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.
Lalu Menteri berkacamata itu pun menambahkan, kita tidak boleh kalah dalam menegakkan kebenaran.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, perkara yang menyeret bos Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020.***

Share this article
Soal vonis bebas bos Indosurya, Mahfud MD sebut Kita tidak perlu menghormati putusan PN Jakbar, tapi kita tidak bisa menghindar.