AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak semua isi pledoi yang diutarakan Ferdy Sambo pada persidangan Jumat (27/01/2023).
JPU mengungkapkan adanya perbedaan yang terjadi di dalam persidangan yaitu perbedaan persepsi dan argumentasi antara tim penuntut umum dengan penasehat hukum dalam mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap telah menyampingkan keterangan saksi-saksi yang didatangkan oleh tim Penuntut Umum dan tidak dijadikan menjadi dasar pembuatan pledoi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Padahal para saksi sudah dipanggil secara patut dan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian atas meninggalnya Brigadir Yosua.
Baca Juga: Farhat Abbas Panen Gunjingan Netizen Setelah Senggol Bharada E, Netizen: Dia Beneran Sarjana Hukum?
“Keterangan memanipulasi penasihat hukum terdakwa terlalu mengada-ngada,“ ungkap JPU.
Pada kenyataan saksi-saksi selain mengakui keterangan yang diberikan saat BAP saat diperiksa sampai penyidikan , para saksi juga menerangkan kembali data dan persidangan setelah melakukan sumpah sebelum melakukan kesaksian yang nyata.
Penasihat Ferdy Sambo juga dianggap mengada-ngada atau memanipulasi terhadap alat bukti seolah-olah memperlihatkan ketidak profesionalnya karena padanya semua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP yang telah dikemukakan oleh tim penuntut umum di hadapan persidangan dianggap tidak sah oleh Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pleidoi Penasihat Hukum Kuat Maruf Ditolak JPU, Dinilai Hanya Kemukakan Fakta yang Semu dan Parsial
Kesaksian Richard Eliezer yang dianggap konsisten tidak ada yang berubah serta alat bukti yang dianggap sah karena sudah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri namun Penasihat Hukum Ferdy Sambo lagi-lagi menganggap alat bukti ini tidak sah.
JPU juga mengutarakan jika Penasihat hukumnya sama-sama berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak terbantahkan lagi dan merupakan Fakta hukum, Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah duren 346,“ tegas JPU Katakan.
Kesaksian yang diungkapkan oleh Richard Eliezer yang telah membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua seharusnya jelas sudah diterima oleh penasehat hukum Ferdy Sambo namun kenyataannya Penasihat hukum Ferdy Sambo berpura-pura serta berusaha tidak mau tau yang bertujuan untuk melindungi Ferdy Sambo dan perkara dalam kasus Pembunuhan Yosua ini tidak terungkap.
Baca Juga: 6 Faktor yang Mempengaruhi IHSG, Termasuk Persepsi Pelaku Pasar hingga Inflasi
JPU juga tegas jika semua kesaksian yang di lakukan oleh saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah palsu dan dianggap tidak jujur sehingga ini bukan menjadi acuan untuk Penasihat hukum terhadap Ferdy Sambo untuk lolos dari jerat hukum.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dan berusaha melindungi terdakwa serta seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer.
Kesaksian Richard Eliezer yang konsisten dan tidak berubah dari awal dan sesuai dengan alat bukti yang ada dianggap patut menjadi landasan oleh JPU untuk membuka perkara secara benar.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap tidak fokus dalam mengikuti setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Benar fakta terungkap dari keterangan saksi Richard Eliezer bahwasannya Ferdy Sambo ikut menembak serta melakukan manipulasi jika adanya tembak menembak,” ungkap JPU.
Hal ini jelas mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir Yosua meninggal.
JPU tegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu primer yang melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55, pasal 49 Junto, pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan melakukan pelanggaran atas pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Maka JPU menyampaikan harapan untuk Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi terdakwa dan mengadili seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo sesuai hukum yang ada. ***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak semua isi pledoi yang diutarakan Ferdy Sambo pada persidangan Jumat (27/01/2023).