Nasional

Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ricky Rizal dalam Sidang, Ini Alasannya

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 27 Jan 2023, 15:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ricky Rizal dalam Sidang, Ini Alasannya

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ricky Rizal

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan kasus tewasnya Yosua bergulir pada hari ini, Jumat (27/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Ada beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak pledoi dari terdakwa Ricky Rizal.

Dalam hal ini JPU menilai bahwa Ricky Rizal mengetahui tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Tolak Pledoi Ricky Rizal, Jaksa : Keliru dan Tidak Benar, Cenderung Menyesatkan!

Faktanya dalam persidangan Ricky sempat mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan rencana pembunuhan tersebut.

Bahkan, JPU juga menganggap bahwa terdakwa Ricky Rizal terlibat dalam aksi menghabisi nyawa Yosua, karena sempat mengamankan senjata milik Brigadir Yosua.

Selain itu, terkait soal pernyataan Ricky Rizal yang mengaku kaget saat akan terjadi pembunuhan tersebut, terbukti bohong dan Ricky dinilai setuju mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Jawaban atas nota pembelaan terdakwa, terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan, tanggapan penasehat hukum (Ricky Rizal) tersebut keliru dan tidak benar," kata Jaksa, seperti dilansir dari Youtube Metro TV, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Itikad Baik Kamaruddin Simanjuntak Peringan Hukuman Ferdy Sambo Diabaikan: Keluarga Yosua Memaafkan, Kalau…

Dalam tanggapan JPU terkait Pledoi menyebutkan bahwa kuasa hukum dari pada Ricky Rizal adalah tidak profesional dan keliru, sebab cenderung menyesatkan kliennya.

"Penasihat hukum (Ricky Rizal) keliru dan tidak benar, penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru," kata Jaksa.

Sehingga dari pada itu, JPU kemudian memutuskan dalam persidangan untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga: Bikin Haru! Richard Eliezer Rela Tunangannya Menikah dengan Orang Lain: Maaf Kamu Harus Bersabar

"Ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar Jaksa.

"Dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tambahnya.

"Penuntut Umum menyatakan tanggapan nasihat hukum dalam pledoinya telah terbantahkan dalam replik ini," pungkas jaksa.

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatanya itu, terdakwa Ricky Rizal pun didakwa dengan pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan 8 tahun penjara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Rohmana Kurniandari