AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal pada Jumat (27/01/2023).
Jaksa memberikan penolakan atas pembelaan Ricky Rizal yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Bahkan jaksa menyebut isi dari nota pembelaan atau pledoi Ricky Rizal keliru dan tidak benar adanya.
Baca Juga: Yuk! Raih Kemuliaan Allah SWT di Hari Jumat, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Jaksa mengutarakan tanggapannya atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Ricky Rizal.
Jaksa penuntut umum menuturkan bahwa tanggapan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1 82 ayat 1 huruf B dan C KUHAP.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (24/01/2023), Ricky Rizal telah menyampaikan nota pembelaannya.
Tujuan dari nota pembelaan tersebut pada pokoknya menginginkan agar Ricky Rizal Wibowo terbebas dari segala tuntutan
Menanggapi pokok pembelaan yang disampaikan Ricky Rizal, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa nota pembelaan tersebut telah keliru didalilkan.
Menurut jaksa, baik Ricky Rizal maupun penasehat hukumnya dinilai telah keliru dan tidak benar mendalilkan nota pembelaannya
Lebih lanjut, jaksa menjabarkan poin kekeliruan yang diucapkan Ricky Rizal sebagai bentuk pembelaannya kala itu.
Saat membacakan pledoi, penasehat hukum menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut
Dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ricky Rizal dan penasehat hukumnya tersebut, jaksa memberikan tanggapan berikut.
“Tanggapan penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibawa tersebut keliru dan tidak benar benar,” ujar jaksa
Bahkan, jaksa menilai penasehat hukum Ricky Rizal tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa
Tak hanya itu, jaksa juga berujar bahwa kuasa hukum Ricky Rizal cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru secara nyata dan tegas.***

Share this article
Penolakan datang dari JPU soal nota pembelaan Ricky Rizal terdakwa kasus Brigadir J. Sebut adanya kekeliuran, soal apa?