Nasional

Terbongkar! IPW Sebut Mantan Satgassus Merah Putih Melobi Jaksa Ringankan Ferdy Sambo, Sugeng Teguh Ungkap Ini

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 26 Jan 2023, 16:14 WIB
Terbongkar! IPW Sebut Ada Mantan Satgassus Merah Putih yang Melobi Jaksa untuk Ringankan Ferdy Sambo, Sugeng Teguh Ungkap Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Indonesia Police Watch atau IPW sempat mengatakan adanya gerakan bawah tanah untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo.

Ketua IPW yakni Sugeng Teguh Santoso yang menuturkan hal tersebut.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pihak yang melakukan itu adalah salah satu mantan Satgassus Merah Putih.

Baca Juga: Tanggapi Nota Pembelaan Putri Candrawathi, Keluarga Yosua: Dia yang Mau Yosua Terbunuh!

Tentu hal itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Tidak sedikit yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum maksimal dan setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga menjadi dalang dalam pembunuhan Brigadir J.

Yang mana peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas suami Putri Candrawathi di Duren Tiga.

Baca Juga: Tragis! Kebanggaan dan Pengabdian Richard Eliezer Disia-siakan Ferdy Sambo, Gara-gara Hal Ini!

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, Sugeng membongkar adanya pihak yang melobi agar hukuman Ferdy Sambo diringankan.

Hal itu menurut Sugeng dilakukan saat menjelang tuntutantuntutan terdakwa.

"Saya dapat informasi yang juga belum terkonfirmasi itu ada lah, ada melakukan lobi itu dalam menjelang tuntutan," kata Ketua IPW.

Lalu dia pun menambahkan bahwa ada salah satu mantan Satgassus yang melakukan gerilya tersebut.

Baca Juga: JPU Simpulkan Tak Ada Pelecehan Tapi Perselingkuhan, Penasihat Hukum Putri Candrawathi: Itu Fitnah!  

"Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya, saya dapat informasi itu, itu dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgassus," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Sebagai informasi, seperti diketahui Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi mendapat tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sama halnya dengan sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sedih! Bharada E Meminta Maaf Pada Tunangan, Ikhlas Jika Lingling Memilih Pergi: Kebahagiaanmu, Kebahagiaanku

Dan Bripka RR pun dituntut dalam waktu yang sama yaitu 8 tahun penjara.

Sementara Bharada E dengan status JC, dituntut hukuman 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati