Nasional

Tanggapi Pembacaan Pledoi Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak: Manusia yang Sangat Aneh dan Licik!

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Rabu 25 Jan 2023, 17:58 WIB
Tanggapi Pembacaan Pleidoi Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak: Manusia yang Sangat Aneh

AYOJAKARTA.COM--Sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (24/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut menanggapi pleidoi yang dibacakan oleh Putri.

Rosti menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tersebut merupakan manusia yang sangat aneh.

Baca Juga: Melawan! Nota Pembelaan Putri Candrawathi yang Merasa Disakiti hingga Berani Tuding Jaksa Melakukan Hal Ini

Rosti menganggap bahwa Putri adalah orang yang munafik dengan tidak pernah memberikan atau menunjukkan bukti yang sah selama menjalani persidangan.

"Dia adalah manusia yang sangat aneh, yang memiliki kemunafikan atau mulut yang sangat licik," ucap Rosti.

"Melakukan fitnahan-fitnahan dengan tidak memberikan atau menunjukkan bukti yang sah terlebih seperti yang dia tangiskan di dalam persidangan," sambung Rosti dikutip AyoJakarta melalui Youtube MetroTV yang telah tayang pada Rabu (24/01/2023).

Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral hingga Dikomentari Kapolri, Polres Baru Bergerak Usut Penabrakan Selvi, Warganet: Lambat

Rosti pun menyinggung pelecehan seksual yang disebut Putri dilakukan oleh Brigadir J, menurutnya seharusnya Putri menunjukkan bukti secara langsung bukan melalui ahli forensik atau yang lainnya.

Sebab hal itu justru seperti mempelintir fakta agar skenario yang dilakukan Putri sesuai rencana.

"Dia katanya sebagai (korban) kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua, kalau dia seorang perempuan yang dilakukan pelecehan seharusnya menunjukkan bukti," tegas Rosti.

Baca Juga: Tak Hanya Curhat, Ferdy Sambo Juga pamer Prestasi di Polri Saat Baca Pledoi: Dapat 6 Pin Emas Kapolri

"Bukan melalui ahli forensik atau yang lain-lainnya, mereka mempelintir segala dari skenario dan fitnahan yang mereka lakukan terhadap anak saya," tambahnya.

Selain menyebut Putri Candrawathi sebagai manusia yang sangat aneh, Rosti juga menganggap bahwa Putri merupakan sumber malapetaka dan manusia yang tak memiliki hati.

"Disini Putri Candrawathi mengetahui dan dia sumber daripada malapetaka pembunuhan berencana yang sangat sadis ini," ungkap Rosti.

"Dia adalah manusia yang sangat aneh yang tidak memiliki hati nurani sama sekali," lanjutnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Mantan Kepala BAIS TNI Sebut Richard Eliezer Seorang Robot: Tidak Boleh Berpikir, Dia Alat!

Diketahui pada pembacaan pleidoinya, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dan bisa segera kembali memeluk anak-anaknya.

Dirinya juga masih bersikukuh bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan minggu lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa dengan pidana 8 tahun penjara di kasus ini.

Baca Juga: Heboh! Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet : Bagaimana dengan Ibu Yosua?

Tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Kiki Dian Sunarwati