AYOJAKARTA.COM---Rekan sejawat Bharada Richard Eliezer yang tergabung dalam satuan Brimob hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dilansir dari Suara.com, dalam artikel Puluhan Anggota Brimob Datangi Sidang Pleidoi Bharada E: Kami Datang ke Sini untuk Icad, kedatangan rekan Richard Eliezer itu bertujuan untuk mengawal terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekan seangkatan dari Bharada E tersebut diketahu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kemeja berwarna hitam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Nota Pembelaannya Sia-sia, Merasa Putus Asa dan Frustasi Oleh Hal Ini!
Mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung berkumpul secara bergerombol di depan ruang sidang utama.
Di sisi lain, ada juga Eliezer Angels atau penggemar dari Richard Eliezer yang berbincang dengan rekan sejawat Bharada E, termasuk mengambil foto selfie bersama.
Seorang rekan seangkatan dari Bharada E, Iqbal Fauzi menyampaikan pendapatnya tentang tuntutan dari JPU.
"Menurut saya enggak pantes, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," kata Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Menambahkan, ia kemudian berharap agar Richard Eliezer bisa dibebaskan dan bergabung lagi bertugas di kesatuan Brimob Polri.
"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.
Pembelaan Richard Eliezer
Sebelumnya, Ronny Talapessy telah mengajukan nota pembelaan atas kliennya dari tuntutan yang diberikan oleh JPU di sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan saudara Jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2023).
“Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” tambahnya.
Baca Juga: Terungkap! Sempat Dituduh Sebagai LGBT, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim
Menanggapi hal tersebut, hakim kemudian menetapkan bahwa sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan akan digelar hari Rabu (25/1/2023).
“Baik pada saudara jaksa penuntut umum serta Penasihat hukum terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu (25/1/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Penasihat hukumnya,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.****