AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo telah melaksanakan sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J) pada Selasa, 24 Januari 2023.
Sidang lanjutan tersebut berisi pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum dari Ferdy Sambo mengatakan jika Richard Eliezer menggunakan senjata Glock untuk menembak Brigadir J.
"Richard Eliezer melakukan tembakan berkali-kali dan mengenai dada dan beberapa bagian tubuh lainnya sehingga menyebabkan Yosua terjatuh." katanya.
Penasihat Hukum dari Ferdy Sambo juga mengungkapkan jika Richard Eliezer yang menembak bagian kepala Yosua Hutabarat.
Selain itu, di dalam nota pembelaan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya mengatakan jika penembakan berkali-kali yang dilakukan oleh Richard Eliezer membuktikan jika dia mempunyai niat untuk membunuh Yosua Hutabarat.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV (25/1/2023), Ronny Talapessy membantah pernyataan dari Penasihat hukum Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Putri Candrawathi Langsung Pingsan
Curhat Ferdy Sambo tentang Penjara yang Suram dan Gelap Berujung Dirujak Warganet: Puisi Indah, Tapi….
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti di Hukum Mati
Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?