Nasional

Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Keras Pledoi Ferdy Sambo yang Berisi Curhat: Disebut Baper, Rancu, dan Janggal!

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 25 Jan 2023, 10:49 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Keras Pledoi Ferdy Sambo yang Berisi Curhat: Disebut Baper, Rancu, dan Janggal!

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo membacakan nota pembelaannya pada  Selasa (24/1/2023) kemarin.

Dalam pledoinya, Ferdy Sambo sempat curhat mengenai dirinya yang kini hampir kehilangan haknya sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo pun menyebut dirinya selalu dianggap pantas mendapat hukuman mati tanpa mempertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman

Curahan hati mantan Kadiv Propam Polri itu pun seketika mencuri perhatian publik.

Mansur Febrian yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua pun tak ketinggalan angkat bicara.

Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Mansur Febrian mengatakan suami Putri Candrawathi itu baper.

Maksud ucapan Mansur yakni Ferdy Sambo dianggap baper kepada orang-orang yang menyuarakan keadilan.

Baca Juga: Curhat Kuat Maruf ke Hakim: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi sampai Yosua Bayar Uang Sekolah Anaknya

"Ada sedikit penambahan adalah rasa baper pak jenderal ini kepada masyarakat dan kepada orang-orang yang menyuarakan sebuah keadilan," ujarnya.

Kemudian Mansur menyebut Ferdy Sambo konsisten dengan keterangan terkait tidak memiliki niat membunuh Yosua secara berencana.

"Lalu dia konsisten, dia tidak memiliki niat untuk membunuh Yosua secara berencana. Ini semakin rancu dan janggal," tambahnya.

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo pernah bertanya pada Ricky Rizal terkait pertanyaan untuk menembak.

Namun menurut Mansur Febrian, ayah Trisha Eungelica itu justru menyangkal pernah memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak. Tapi, ia hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Seperti diketahui, mantan majikan Brigadir J tersebut dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu istrinya yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam