Curhat Kuat Maruf ke Hakim: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi sampai Yosua Bayar Uang Sekolah Anaknya

Curhat Kuat Maruf kepada Majelis Hakim: Bingung Dituduh Selingkuh sampai Yosua Bayarin Bayaran Sekolah Anaknya
Curhat Kuat Maruf kepada Majelis Hakim: Bingung Dituduh Selingkuh sampai Yosua Bayarin Bayaran Sekolah Anaknya

AYOJAKARTA.COM – Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemarin, Selasa 24 Januari 2023, Kuat Ma’ruf menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. Nota pembelaan itu dia bacakan pada lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.

Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Membuka nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf merasa bingung dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dia turut serta atas pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf saat mulai membacakan pleidoi.

“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya seperti disiarkan Kompas TV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diprediksi Akan Melawan Jika Dituntut Mati, IPW: Buku Hitamnya Catat Praktik Gelap Petinggi Polri!

Mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu juga membantah tuduhan dia sudah menyiapkan pisau ketika di rumah Magelang dan selanjutnya membawa senjata itu ke Jakarta.

“Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ungkap Kuat Ma’ruf.

Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengungkap bahwa dirinya sudah 5 bulan dalam tahanan. Selama itu pula, kata dia, netizen di media sosial mem-bully dirinya bahkan ada tuduhan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

“Dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri (Candrawathi),” kata Kuat Ma’ruf.

Kepada Majelis Hakim, Kuat Ma’ruf mengatakan apa yang dialami selama lima bulan terakhir ini berdampak kepada keluarganya.

“Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” kata mantan supir dan asisten rumah tanggal Keluarga Ferdy Sambo itu.

Kuat Ma’ruf mengaku memiliki kedekatan dengan mendiang Yosua yang dia nilai sebagai orang baik. Bahkan Brigadir J pernah membayari uang sekolah anaknya.

“Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ungkap Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ternyata Alasan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Bukan Klaster Pertama

Dalam nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf berulang kali mempertanyakan apa bukti yang membuat JPU menyebut dirinya terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka (hal itu) membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?”

Menyambung pembelaannya itu, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dirinya dituduh bohong. “Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur.”

Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, JPU menuntut Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Ferdy Sambo, tuntutan Jaksa adalah penjara seumur hidup dan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tuntutan
# Kuat Ma'ruf
# Yosua
# Brigadir J
# JPU
# pembunuhan berencana
# Jaksa
# selingkuh
# pleidoi

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.