AYOJAKARTA.COM – Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemarin, Selasa 24 Januari 2023, Kuat Ma’ruf menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. Nota pembelaan itu dia bacakan pada lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Membuka nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf merasa bingung dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dia turut serta atas pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf saat mulai membacakan pleidoi.
“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya seperti disiarkan Kompas TV.
Mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu juga membantah tuduhan dia sudah menyiapkan pisau ketika di rumah Magelang dan selanjutnya membawa senjata itu ke Jakarta.
Artikel Terkait
Terlihat Tenang Menerima Tuntutan JPU, Pihak Ferdy Sambo Ternyata Telah Siapkan Strategi Ini pada Pleidoi
Simak Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan ini: Agenda Pembacaan Pleidoi dan Tuntutan
Mengaku Dirinya Bodoh, Kuat Maruf Malah Katakan Ini Saat Pembacaan Pleidoi, Heran!
Ferdy Sambo Ungkap Keresahan di Sidang Pleidoi Pembelaan Sia-sia: Saya Dituduh Sadis dari Narkoba hingga LGBT