Nasional

Tahu Ada Gerakan Gerilya agar Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman, Mahfud MD Beberkan Kode Pesanan Hukuman

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 24 Jan 2023, 20:37 WIB
Tahu Ada Gerakan Gerilya agar Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman, Mahfud MD Beberkan Kode Pesanan Hukuman

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kini jelang putusan hukuman.

Mahfud MD akui mengetahui soal adanya pesanan hukuman untuk Ferdy Sambo yang telah menjadi otak di balik pembunuhan berencana Yosua.

Jaksa memberikan tuntutan pada Ferdy Sambo berupa penjara seumur hidup yang dicurigai sebagai pesanan hukuman.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Amalan yang Dianjurkan Dilakukan Saat Isra Miraj

Menko Polhukam, Mahfud MD mengakui jika dirinya sudah mendengar soal adanya gerakan gerilya untuk bebaskan Ferdy Sambo.

Bahkan ia mengungkap soal adanya sejumlah kode untuk pesanan hukuman pada mantan Kadiv Propam ini.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Waspada! Terjadi 8 Kali Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kini Statusnya Siaga Level III

"Ada juga yang meminta dengan angka," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.

Buntut dari gerakan gerilya ini adalah ada yang ingin Sambo dibebaskan.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," tutur Mahfud MD.

Namun ia menegaskan jika Kejaksaan bisa tetap independen dan memberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Bahas Isu Perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi di Sidang Pledoi, Kuat Maruf Bawa-bawa Istri dan Anak

Hal ini seperti dijanjikan oleh Menteri Polhukam menjamin Ferdy Sambo tetap akan dihukum.

"Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," katanya menandaskan.

Ferdy Sambo sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Namun banyak pihak, terutama keluarga Yosua yang merasa hukuman tersebut tidak adil.

Baca Juga: Bersikeras Tak Ada Perselingkuhan, Penasihat Hukum Kuat Maruf Sebut Jaksa Penuntut Umum Halu

Mereka berharap agar hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal pada Ferdy Sambo.

Hari ini, Ferdy Sambo sudah membacakan pledoinya, nantinya hakim akan memberikan vonis hukuman pada Ferdy Sambo.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati