AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum atas terdakwa Kuat Maruf menyampaikan sanggahannya terhadap kesimpulan JPU tentang perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Menurutnya, pernyataan dari jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa Brigadir J dan Putri Candrawathi telah menjalin hubungan adalah sebuah imajinasi belaka.
Hal ini disampaikan oleh PH Kuat Maruf di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca Juga: Adanya Kuasa Gelap hingga Gerakan Bawah Tanah, Martin Simajuntak: Ferdy Sambo Itu Banyak Uang!
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, penasihat hukum dari mantan sopir Ferdy Sambo itu secara terang-terangan menyebut bahwa jaksa penuntut umum berimajinasi.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum,” ujar tim PH terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, alat bukti yang ada di persidangan tidak sesuai dengan keterangan dari terdakwa ataupun saksi.
Sehingga, kesimpulan jaksa penuntut umum tentang perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J tidak bisa terbukti.
“Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” jelasnya.
Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J menyimpulkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Kuat Maruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar istri Ferdy Sambo tersebut pun mengejarnya sambil membawa sebilah pisau.
Inilah yang kemudian menjadi awal mula dan diduga sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa. ***

Share this article
penasihat hukum dari mantan sopir Ferdy Sambo itu secara terang-terangan menyebut bahwa jaksa penuntut umum berimajinasi.