Nasional

Bingung dan Gemetar! Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan: Saya Merasa Tidak Mengerti Atas Dakwaan dari JPU

Oleh: Imam Safangat Selasa 24 Jan 2023, 11:51 WIB
Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan:Saya Merasa Tidak Mengerti Atas Dakwaan Dari JPU

AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Kuat Maruf membaca nota pembelaan atau pleidoi dengan suara bergetar dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa 24 Januari 2023.

Dengan rasa gemetar Kuat Maruf mengaku bingung dituduh merencenakan pembunuhan oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahkan yang tertuang dalam tuntutan delapan tahun penjara.

Dirinya terlihat gemetar dan bingung karena tidak mengerti dakwaan yang dinyatakan oleh JPU karena diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv.

Baca Juga: Agenda Hari Ini! Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi di PN Jaksel

Kuat pun menjelaskan tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Namun demikian, dia mengaku menyesalkan pihak penyidik yang menyidik kasus tersebut, karena menekannya agar mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E.

Disisi lain, Kuat mengatakan tidak pernah berupaya ingin membunuh Brigadir J dengan pisau yang dituduh disiapkan dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.

Baca Juga: Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

"Dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," tutur Kuat Maruf.

Menurut Kuat, dirinya juga tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo sebagaimana tuduhan jaksa kepadanya.

Kuat menegaskan tidak menemui Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, yang mana dituduh sebagai tempat perencanaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

"Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yoshua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang mana itu tugas saya sebagai ART".

"Jadi, kapan saya merencakan pembunuhan kepada Yoshua?" tanya Kuat Maruf.***

Reporter Imam Safangat
Editor Kiki Dian Sunarwati