AYOJAKARTA.COM - Kamis 1 Desember 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan secara resmi Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau disebut juga SNPMB tahun 2023.
Tujuan SNPMB adalah untuk memastikan calon mahasiswa, siswa kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) berkesempatan meraih cita-cita di perguruan tinggi pilihannya secara adil dan setara.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, maka terdapat tiga jalur masuk, yaitu:
1. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Acuan dasar jalur SNBP adalah prestasi yang diraih siswa selama mengikuti pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Namun ada perbedaan dengan tahun kemarin.
Sebelumnya kriteria prestasi serta penyaringan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Di tahun 2023 dibuat suatu acuan bersama agar ada kesetaraan jalur masuk prestasi atau SNBP.
Dijelaskan oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Mochamad Ashari bahwa:
Masing-masing PTN mendapatkan kuota minimum dua puluh persen.
Nilai raport siswa yang layak mendaftar SNBP akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Bagi siswa yang telah lulus SNBP 2023, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang saat ini telah diganti nama dengan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023.
2. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
SNBT nantinya selain melihat kemampuan kognitif, tahun ini juga berdasarkan pada literasi bahasa Indonesia dan bahasa asing, berikut numerasi bernalar kritis.
Bagi peserta yang lulus SNBT wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK yang diselenggarakan oleh Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak satu kali.
Hasil dari UTBK dan kriteria lain sesuai dengan ketentuan dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi dasar dalam mekanisme seleksi SNBT.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu, Berikut Cara Pendaftaran KIP Kuliah Untuk SNPMB 2023
3. Jalur Seleksi Mandiri
Pada Jalur Seleksi Mandiri diberikan kewenangan bagi Perguruan Tinggi Negeri atau PTN untuk dapat mengembangkan putra-putri daerah.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam.
“Kita memberikan akses yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan kekhasan perguruan tinggi melalui jalur mandiri tersebut,” jelas Nizam.***