Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:09 WIB
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini! (Freepik/Skata)
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini! (Freepik/Skata)

AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan upaya pemerintah mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Tidak semua masyarakat miskin yang terdata pada DTKS bisa menerima bansos PKH.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Cara Dapat Bansos 2023 Kementerian Sosial, Cek Selengkapnya di Sini

Hal ini dikarenakan PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan dengan syarat tertentu.

Sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan cair bantuan PKH nya.

Kabar gembiranya, bantuan PKH tahap I tahun 2023 cair bagi yang memenuhi delapan syarat seperti di bawah ini.

Baca Juga: Enak Banget! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bansos Tahun 2023, Cek Syarat dan Link di Sini!

Adapun syarat pencairan PKH tahap I tahun 2023 sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos, Selasa (24/1/2023): 

1. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki komponen PKH

3. Memiliki data kependudukan

Yakni memiliki KK dan NIK yang aktif dan datanya sesuai dengan data Dukcapil daerah dan pusat.

4. Antara data DTKS dan data Dukcapil ketika dilakukan pemadanan sudah sama dan sesuai

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube DIARY BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X