AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka merupakan transformasi dari program PIP yang dibuat oleh pemerintah.
Program KIP K ini merupakan salah satu bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Dikutip Ayojakarta.com dari pedoman pendaftaran KIP K tahun 2022, pada tahun ini sebanyak 200 ribu mahasiswa baru di seluruh Indonesia ditargetkan menerima beasiswa tersebut.
Namun berbeda dengan regulasi pada tahun 2022, pada tahun 2023 KIP K dapat digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 dan hanya dibebaskan biaya untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Budi Prasetyo W. DESS. DEA., IPU sebagai Ketua Pelaksana Eksklusif SNPMB yang diunggah melalui YouTube Channel UNY Official.
Dalam penjelasannya Budi Prasetyo menjelaskan perbedaan penggunaan kartu KIP kuliah tahun 2022 dengan tahun 2023.
"Yang tahun 2023 itu bahwa KIP kuliah itu untuk pendaftaran iti dikhususkan hanya bebas biaya atau gratis untuk mendaftar SNBT, tidak ada kaitannya bahwa dia akan mendapatkan beasiswa kuliah," ucap Budi Prasetyo.
Baca Juga: Deretan Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Kompak Bantah Kesaksian Richard Eliezer
Meski begitu Budi Prasetyo mengatakan bahwa kemungkinan untuk mendapatkan beasiswa lebih banyak dari pada yang tidak mendaftar KIP Kuliah.
"Tapikan paling tidak kalau sudah punya KIP kuliah, itu ada kemungkinan melamar beasiswa itu mungkin bisa," ucap Budi Prasetyo.
Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP K tahun 2022, besaran beasiswa yang didapatkan mahasiswa baru disesuaikan dengan akreditasi Prodi.
Prodi Akreditasi A maksimal sampai 12 juta
Prodi Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta
Prodi Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah
Berdasarkan pedoman tersebut, pihak perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa membayar atau tambahan biaya kuliah lainnya.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya di 2023, Bagaimana Keadaan Ekonomi dan Politik di Indonesia?
Selain biaya kuliah, pada tahun 2022 biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu,
950 ribu, 1,1 juta, 1,25 juta dan 1,4 juta per bulan.
Biaya hidup tersebut didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
Selanjutnya untuk syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 belum diumumkan secara resmi oleh Kemdikbudristek, namun sebagai acuan dapat dilihat dari pedoman pendaftaran KIP K tahun 2022.
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Baca Juga: Rocky Gerung Ceramah di Maulid Nabi Muhammad: Begini Komen Fahri Hamzah dan Hasan Nasbi
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
Kemudian untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi harus dibuktikan dengan beberapa syarat sebagai berikut.
kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendaftar KIP kuliah ini, berikut langkah- langkahnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau dapat melalui aplikasi yang diunduh melalui KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Playstore.
Kemudian calon penerima harus memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Baca Juga: Gempa Bali 13 Desember: Beberapa Kali Goyang Karangasem, Ini Dampaknya
Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN Mandiri);
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Share this article
Pedoman pendaftaran KIP K tahun 2022, pada tahun ini sebanyak 200 ribu mahasiswa baru di seluruh Indonesia ditargetkan menerima beasiswa.