Nasional

Tak Puas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Seret 'Label' Bintang Dua di Sidang Banding

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 23 Jan 2023, 19:51 WIB

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Tak terima dituntut penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bakal lakukan pengajuan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Sebagaimana diketahui Sambo adalah terdakwa utama dan diduga menjadi otak dalam operasi eksekusi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Geger! Irma Hutabarat Akan Tuntut Jaksa dalam Kasus Putri Candrawathi? Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Sambo bahkan sempat dijuluki oleh pakar ahli pidana sebagai aktor intelektual sebagai terdakwa dalam merencanakan pembunuhan tersebut. 

Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak Ferdy Sambo sebut bakal bawa label Polisi bintang dalam sidang banding kedepannya.

Seperti dilansir dalam tayangan MetroTV pada Senin, (23/1/2023), Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai langkah hukum yang diambil oleh Sambo.

"Pertama kita lihat dulu kasus Ferdy Sambo dituntut selama seumur hidup, seumur hidup itu artinya klasifikasi kelas satu di bawah tuntutan tertinggi hukuman mati," kata Jamin Ginting.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Bongkar Rahasia Dibalik Tuntutan Jaksa Pada Ferdy Sambo CS: Richard Eliezer Alas Sepatu

"Dalam pertimbanganya tidak ada satu pun terkait dengan tidak adanya alasan yang meringankan, jika tidak ada alasan meringankan tentu posisinya disitu bisa hukuman mati," tambahnya.

Namun, Jamin menilai hukuman mati di Indonesia itu masih menjadi hal yang kontroversi. Sehingga dalam alasan-alasan tertentu jarang hukum Indonesia menjatuhkan hukuman mati,

"Cuma hukuman mati itu masih kontroversial, jadi JPU juga takut menerapkan hukuman mati," katanya.

Lantas bagaimana langkah selanjutnya tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk membebaskan atau meringankan hukuman kliennya dalam hal ini.

Baca Juga: Kecurigaan Jejaring Pihak yang Bantu Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman, Ketua Kompolnas Singgung Soal Utang Budi

Jamin menyebut penasihat hukum Sambo akan mengajukan terkait jasa-jasa Ferdy Sambo selama dia menjabat sebagai penegak hukum sebelumnya.

"Penasihat hukumnya nanti akan mendahlilkan kalau sebenarnya hakim harus memperhatikan jasa-jasa dari Ferdy Sambo selama dia aktif sebagai perwira kepolisian dengan pangkat tertinggi bintang dua," Ujar Jamin Ginting.

Adapun dalam hal ini jika kemudian majelis hakim menerima sebagai alasan keringanan itu, bisa jadi hukuman yang tadinya dengan huruf bisa nantinya jadi angka.

"Kalau nanti hakim mempertimbangkan menjadi suatu keriangan bisa jadi hukuman yang tadinya dengan huruf bisa jadi nantinya dengan angka," pungkasnya.

Baca Juga: Lebarnya Rentang Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Jaksa Sedang Membuka Jalan

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dengan sah dan menyakinkan menurut JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dalam hal ini Brigadir Yosua.

Sambo diketahui bersama keempat terdakwa lainnya telah terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Keempat terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi (istri Sambo), Kuat Maruf (Sopir Sambo), Ricky Rizal (mantan Ajudan), Richard  Eliezer (mantan Ajudan).

Tiga diantaranya yakni Putri, Kuat dan Ricky telah dituntut oleh jaksa dengan 8 tahun penjara atas kejahatan yang sama. Begitu juga Richard Eliezer dituntut 4 tahun lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Pada akhirnya vonis atau putusan hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pun ada ditangan wakil tuhan yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Rohmana Kurniandari