AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi mendapat tuntutan jaksa dengan pidana selama 8 tahun.
Keputusan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun tersebut kemudian membuat geger publik.
Pasalnya tuntutan selama 8 tahun pidana bagi terdakwa yang terlibat dalam skenario pembunuhan tersebut dinilai tidak tepat.
Namun selain soal tuntutan 8 tahun pidana bagi Putri Candrawathi, ada hal lain yang lebih membuat publik terkejut.
Yakni keputusan jaksa penuntut umum yang menyimpulkan jika antara Putri Candrawathi dan Brigadir J tidak terjadi pelecehan seksual namun justru perselingkuhan.
Pernyataan JPU tersebut dinilai terlalu gegabah dalam mengambil kesimpulan soal motif pembunuhan berencana karena adanya perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @okiijuans99 pada (19/1/23), Irma Hutabarat selaku aktivis yang dari awal memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini turut bersuara.
Bahkan dengan berani Irma mengatakan apakah bisa jika Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Brigadir J ini dituntut.
Artikel Terkait
Irma Hutabarat Tak Terima Kesimpulan JPU tentang Hubungan PC dengan Yosua: Itu Dalil dari Mana?
Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Irma Hutabarat: Jaksa Kalau Main-main Bisa Dituntut Gak Sih?
Pengacara Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Blunder!
Terungkap! Inilah Sebab Tiga Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Selain Trisha Eungelica Tidak Terekspos Publik
Lebarnya Rentang Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Jaksa Sedang Membuka Jalan