AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi mendapat tuntutan jaksa dengan pidana selama 8 tahun.
Keputusan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun tersebut kemudian membuat geger publik.
Pasalnya tuntutan selama 8 tahun pidana bagi terdakwa yang terlibat dalam skenario pembunuhan tersebut dinilai tidak tepat.
Namun selain soal tuntutan 8 tahun pidana bagi Putri Candrawathi, ada hal lain yang lebih membuat publik terkejut.
Yakni keputusan jaksa penuntut umum yang menyimpulkan jika antara Putri Candrawathi dan Brigadir J tidak terjadi pelecehan seksual namun justru perselingkuhan.
Pernyataan JPU tersebut dinilai terlalu gegabah dalam mengambil kesimpulan soal motif pembunuhan berencana karena adanya perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @okiijuans99 pada (19/1/23), Irma Hutabarat selaku aktivis yang dari awal memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini turut bersuara.
Bahkan dengan berani Irma mengatakan apakah bisa jika Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Brigadir J ini dituntut.
Baca Juga: Cerita Ujang Zaenal Bisa Lolos dari Maut, Target ke 10 dalam Serial Killer Aki Wowon Cs
“Bisa nggak sih kita menuntut Jaksa Penuntut Umum? Kita harus jadi terobosan loh,” ujar Irma Hutabarat.
Pasalnya Irma Hutabarat merasa janggal dengan keputusan jaksa yang tiba-tiba menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
“Karena memang aneh bagaimana mungkin berbulan-bulan membahas pemerkosaan terus tiba-tiba sekarang perselingkuhan,” jelas Irma.
Irma Hutabarat juga menjelaskan, namun jika memang benar ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, maka Putri lah yang seharusnya mendapat hukuman lebih berat.
“Kalau perselingkuhan berarti harusnya gara-garanya adalah, oke katakanlah kita ikutin nih alur berpikir jaksa yang absurd ya, ada perselingkuhan artinya PC yang berselingkuh, dia yang harus mendapat hukuman lebih berat karena pengaduannya adalah pemerkosaan dan dibanting berkali-kali,” jelas aktivis berdarah Batak tersebut.
Selain itu, Irma Hutabarat juga menyinggung kembali soal pemeriksaan Psikologi Forensik kepada Putri Candrawathi.
“Lalu juga ada satu hal yang bergelit di pikiran inang itu psikolog forensik itu memeriksa apa, jadi kan berarti diakui tidak ada perkosaan dan tidak ada pelecehan seksual lalu apa yang diperiksa?” ucap Irma.
“Kalau peristiwanya tidak ada terus traumanya dari mana?, iya kan,” imbuhnya.
Dari semua kejanggalan tersebut, Irma menyayangkan keputusan jaksa yang menyimpulkan motif dengan berlandaskan pada kebohongan yang dibuat oleh Putri Candrawathi.
“Itu jadi kebohongan-kebohongan itu jangan dijadikan landasan untuk JPU mengambil keputusan,” tegas Irma Hutabarat.
***

Share this article
Irma Hutabarat merasa janggal dengan keputusan jaksa yang tiba-tiba menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi & Brigadir J