AYOJAKARTA.COM - Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum seumur hidup atas terdakwa Ferdy Sambo, publik semakin tak sabar menunggu reaksi yang akan dilakukan hakim untuk Ferdy Sambo sebagai pemegang tertinggi keputusan sidang.
Pasalnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan tentang adanya gerakan pesanan yang diperuntukkan bagi Ferdy Sambo sebelum putusan dibacakan JPU.
“Sebelum putusan, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan agar putusan Sambo itu dengan huruf juga dengan angka,” terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo diberi hukuman mati, dan ada juga yang meminta untuk dibebaskan.
Meski demikian, Mahfud MD memastikan bahwa kejaksaan masih menjunjung tinggi prinsip independensi, ketidakberpihakan.
“Saya pastikan kejaksaan Independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah,” tegas Mahfud kepada awak media.
Atas pernyataan tersebut, Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejagung angkat bicara.
“Saya kenal benar sama Beliau, itu orang arif yang sangat peduli dengan bangsa ini, bagi saya itu arahan untuk proses penegakan hukum yang benar,” jelasnya.
Sehubungan dengan tuntutan seumur hidup Ferdy Sambo serta pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut.
Sugeng Teguh Santosa selaku Ketua Indonesian Police Watch atau IPW, turut memberikan tanggapan.
“Jaksa sedang memberikan jalan untuk hakim memutus lebih rendah,” jelas Teguh dalam sebuah diskusi.
Baca Juga: Terungkap! JPU Akhirnya Bongkar 5 Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Lebih lanjut, Teguh menilai hal-hal meringankan pada terdakwa lain yang ikut dijadikan acuan dalam memutuskan, akan berdampak sosiologis bagi hakim.
Selain itu, disparitas atau rentang tuntutan bagi Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun juga akan membuat posisi hakim berada dalam kesulitan.
“Kalau Ferdy Sambo tuntutannya hukuman seumur hidup, sementara terdakwa lain 8 tahun, hakim harus mendekatkan,” jelas Teguh.
Terkait dengan anggapan akan adanya pihak-pihak yang akan mencampuri keputusan hakim dalam kasus Ferdy Sambo dengan cara-cara melobi.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam negara hukum, hal tersebut sah saja, selama tidak melampaui garis yang telah ditentukan.
“Asal permainan ini tidak melanggar garis demarkasi hukum pidana, suap, intimidasi, menjanjikan sesuatu,” jelas Sugeng.
Sehubungan dengan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo, Sugeng menilai hal tersebut sudah cukup maksimal.
Namun rentang jarak tuntutan atau disparitas Ferdy Sambo dengan terdakwa lain, inilah yang kemudian menjadi persoalan.
“Kalau Putri Candrawathi dihukum 8 tahun, tidak boleh Ferdy Sambo dihukum seumur hidup, itu perlu diingat,” pungkas Sugeng. ***