AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pada kesimpulan jika suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan mengalami pelecehan seksual melainkan perselingkuhan, Senin (16/01).
"Benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa dikutip dari AYOBOGOR.
"Fakta hukumnya, ada perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC) pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang," tambah jaksa.
Baca Juga: Awas Tergiur! Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal Tahun 2023 yang Masih Aktif di Google Play Store
Bagaimana yang dibeberkan jaksa soal bukti perselingkuhan tersebut?
1. Putri Candrawathi Dinilai Berbohong oleh Ahli Poligraf soal Pertanyaan Perselingkuhan
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan,"
"'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'," kata jaksa.
2. Bharada E dan Susi Tidak Tahu Apa-apa
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Ucapan Ulang Tahun, Trisha Eungelica Beri Respon Begini
Mahfud MD Sebut Ada Pergerakan Gerilya Ingin Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum, Singgung Sosok Brigjen
Keluarga Muhammad Said Bersuara Beberkan Kronologi Pelecehan Seksual di Depan Kakbah: Tidak Ada Bukti!
Sudah Cinta Mati! Syarifah Ima Syahab Rela Ditembak Ferdy Sambo: Tembak Adek Aja Abang
Awas Tergiur! Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal Tahun 2023 yang Masih Aktif di Google Play Store