AYOJAKARTA.COM – Tuntutan 12 tahun pidana dari jaksa bagi Richard Eliezer masih menjadi hal kontroversial hingga saat ini.
Pasalnya keputusan jaksa terkait tuntutan untuk Richard Eliezer tersebut dinilai tidak sesuai.
Apalagi Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator.
Selain itu ketiga terdakwa lain yang dinilai terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J justru mendapat tuntutan lebih ringan.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun oleh jaksa.
Atas hal tersebut, banyak yang menilai adanya permainan hukum dalam tuntutan para terdakwa.
Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menyebut adanya gerakan bawah tanah soal tuntutan khususnya untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK juga berpendapat serupa terkait soal tuntutan hukum untuk Richard Eliezer.
Artikel Terkait
Sebut Siasat Ferdy Sambo Ada dari Bulan Juni, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Peran Pedagang di Pembunuhan Yosua
LPSK Sebut Richard Eliezer Hanya Dapat Jubah Tidak dengan Rewardnya sebagai Justice Collaborator
Terungkap! Kondisi Richard Eliezer Terguncang Usai Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Bergegas Lakukan Ini
Ternyata Ini Bocoran Isi Nota Pembelaan Richard Eliezer Usai Dituntut 12 Tahun Penjara!
Peringatkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Pakar Politik: Keadilan Hukuman Bukan Hanya untuk Keluarga Yosua