Nasional

Pengacara Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Blunder!

Oleh: Linda Wati Senin 23 Jan 2023, 18:25 WIB
Pengacara Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Blunder!

AYOJAKARTA.COM - Sebagai Pengacara Brigadir J, wajar jika Kamaruddin Simanjuntak membela hak kliennya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Putri Candrawathi.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa otak dari pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi.

Baca Juga: VIRAL Video Klarifikasi Ferry Irawan, Hingga Menuai 66.498 Like dan Lebih dari 2000 Komentar

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun tuntutan tersebut ternyata menuai banyak pro kontra, apalagi dari pihak keluarga Yosua.

Sang ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sempat menangis pilu kala mendengar tuntutan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mengejutkan! Ketua LPSK Beberkan Kondisi Terkini Richard Eliezer usai Tuntutan JPU: Shock, Datangkan Psikolog 

Tak hanya itu, Jaksa juga menyimpulkan bahwa tidak adanya pelecehan melainkan adalah perselingkuhan antara Yosua dengan Putri.

Hal tersebut tentu dibantah oleh keluarga Brigadir Yosua.

Sang Pengacara keluarga Yosua juga menyebut bahwa simpulan Jaksa soal perselingkuhan tersebut ngawur.

Dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin, 23 Januari 2023 berikut ulasannya.

Baca Juga: Calon Mahasiswa, Ini Penjelasan Mas Menteri Tentang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN

“Jaksanya blunder mengatakan ada perselingkuhan,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, seharusnya istri Ferdy Sambo mendapat tuntutan maksimal.

“ini lah yang saya bilang blunder dan ngawur, kalau memang tidak ada pemerkosaan harusnya hukuman daripada Putri itu adalah hukuman mati atau paling ringan seumur hidup,” ujarnya.

Dengan adanya persidangan seharusnya masalah bisa menjadi lebih terang.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menyimpan Lem G Atau Lem Korea Agar Awet dan Tidak Kering 

Namun menurut Pengacara Yosua justru malah menambah kegelapan baru karena menyimpulkan perselingkuhan.

“tapi seharusnya kalau perkara sudah di sidang harusnya kan membuat terang masalahnya, tetapi ini menimbulkan kegelapan baru,” ungkapnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati