AYOJAKARTA.COM – Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kondisi terkini dari Richard Eliezer usai menerima tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya Richard Eliezer sempat terguncang saat mendengar tuntutan seberat itu dari jaksa.
Hal ini dikarenakan Bharada E sudah merasa memberikan kontribusi yang sangat baik di dalam proses pengadilan.
“Terguncang ya, siapa orangnya yang menerima tuntutan seberat itu,” ujar Hasto Atmojo dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Liputan6, Senin (23/1/2023).
“Sementara dia sudah merasa memberikan kontribusi yang sangat baik di dalam proses pengadilan,” imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Ketua LPSK juga menyampaikan bahwa Richard Eliezer juga telah konsisten dalam membuat pernyataan baik itu saat ditanya oleh hakim maupun jaksa.
Menurutnya Bharada E telah menjawab secara lugas dan jelas yang dipertahankan sampai akhir berdasarkan apa yang ia saksikan dan ia lihat tentang kejadian yang sesungguhnya.
Dan hal ini yang menyebabkan Richard Eliezer merasa shock terguncang.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Ada Hantu Bintang Satu Bergentayangan!
Akan tetapi setelah ditanya bagaimana perasaannya oleh Ketua LPSK ia pun memberikan jawaban siap menerima konsekuensi karena dirinya merupakan seorang Brimob.
“Jadi itu yang sempat membuat shock, tapi kemudian kamu bagaimana, waktu saya menjenguk dia saya tanyakan,” tutur Hasto Atmojo.
“Saya seorang Brimob pak, saya siap untuk menerima kondisi ini,” tutur Richard Eliezer diulang oleh Ketua LPSK.
Mendapati demikian, LPSK tidak tinggal diam dan menawarkan apakah perlu berkonsultasi dengan psikolog atau rohaniawan, tetapi Richard Eliezer menolak.
“Dia menyatakan tidak, tapi kemudian kami tetap melakukan apa, memberikan kesempatan untuk ada konsultasi psikolog dan juga rohanian ini,” tandasnya.
Tetapi, meski sempat terguncang, kondisi saat ini Richard Eliezer dalam keadaan baik dan siap untuk menjalani sidang selanjutnya.
Sebelumnya jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.
Menurut jaksa, Richard Eliezer bersama dengan keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Richard Eliezer dan keempat terdakwa lainnya telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.***

Share this article
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kondisi terkini dari Richard Eliezer usai menerima tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.