Nasional

Akui Ada Gerakan Tersembunyi Ingin Pengaruhi Tuntutan, Mahfud MD : Ada yang Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

Oleh: Awit Wiarni Minggu 22 Jan 2023, 16:22 WIB
Akui Ada Gerakan Tersembunyi Ingin Pengaruhi Tuntutan, Mahfud MD Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan

AYOJAKARTA.COM--Mahfud MD mengakui bahwa ada gerakan tersembunyi setelah Jaksa berikan tuntutan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa ada yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri memang dikenal memiliki pengaruh yang kuat karena jabatannya.

Baca Juga: IPW Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo dari Awal Kasus: Pilih Kuasa Hukum untuk 5 Terdakwa hingga Hakim Sidang

Namun Mahfud MD berjanji dan memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD.

Dirinya mengaku bahwa KemenPolhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.

Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan dipastikan tidak terpengaruh dari pihak luar.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.

Tidak tanggung-tanggung, gerakan tersebut berasal dari Brigjen, namun Mahfud MD tidak gentar untuk tetap menjada keindependenan Kejaksaan Agung.'

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Walaupun Berstatus JC, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan Tapi.....

“Karena ada bilang, ada katanya seorang Bigjen (Brigadir Jenderal) mendekati si A, si B. saya bilang Brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen (Mayor Jenderal) banyak kok,” tegas Mahfud MD.

Kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memberikan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum untuk 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo yang dinilai sebagai dalang terbunuhnya Yosua mendapat tuntutan paling berat yaitu penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang berikan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer mendapat banyak kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak adil.

Pasalnya Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator yang mengungkap kebenaran di dalam sidang kasus pembunuhan Yosua.

Mahfud MD menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa Kuasa Hukum Richard Eliezer masih memiliki kesempatan untuk meringankan hukuman pada nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ricuh dan Gaduh, Pendukung Eliezer Teriaki JPU: Jaksa Cuan Huuuuu!

“Nantikan masih ada pleidoi, kemudian ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen,” kata Mahfud MD.

Tidak hanya Richard Eliezer saja yang akan melakukan nota pembelaan tapi pihak Ferdy Sambo pun akan melakukannya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (22/1/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati