Nasional

Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

Oleh: Winna Anaziah Minggu 22 Jan 2023, 15:47 WIB
Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Point Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melewati pembacaan tuntutan para terdakwa, termasuk Bharada E.

Pasca pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, Bharada E merasa terpukul.

Lantaran, Bharada E alias Richard Eliezer mendapat tuntutan lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yakni dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: IPW Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo dari Awal Kasus: Pilih Kuasa Hukum untuk 5 Terdakwa hingga Hakim Sidang

Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan langsung mengajukan sidang pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

Menjelang sidang pledoi, Ronny Talapessy membongkar 3 poin yang menjadi titik fokus pembelaan kliennya.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, (22/1/2023), Ronny mengungkap tiga poin itu berdasarkan fakta di persidangan.

“Kami bekerja keras, fokus kami adalah menyusun pledoi terbaik untuk Richard Eliezer berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi,” kata Ronny Talapessy.

Pembelaan pertama yakni Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

“Dan yang kami mau sampaikan bahwa, fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik, bahwa Richard Eliezer adalah Justice Collaborator,” jelas pengacara Richard Eliezer.

“Dia lah yang mengungkap fakta apa yang terjadi,” lanjutnya.

Pembelaan kedua, dijelaskan Ronny Talapessy yakni relasi kuasa Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah terungkap di persidangan.

“Kedua terkait dengan relasi kuasa itu juga sudah terungkap di persidangan,” tutur Ronny.

Baca Juga: Jelang Sidang Pledoi Ronny Talapessy Siapkan Nota Pembelaan, Keberatan Bharada E Disebut Sebagai Eksekutor

Terakhir yang menjadi poin penting pembelaan yakni, Richard Eliezer merupakan alat.

Terlebih, ia menembak Brigadir J atas adanya perintah dari Ferdy Sambo.

“Dan yang ketiga yang terkait dengan alat, itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat,” ungkap Ronny Talapessy.

Sehingga menurut Ahli pada saat di persidangan, orang yang menjadi alat itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Walaupun Berstatus JC, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan Tapi.....

“Dimana itu sudah diungkapkan oleh ahli, pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa alat tidak bisa diminta pertanggungjawabannya,” ucap Ronny.

“Kemudian tidak hanya dari Ahli JPU saja, tetapi juga Ahli dari pengacara FS dan PC menyampaikan bahwa alat tidak bisa diminta pertanggungjawabannya,” pungkas kuasa hukum Eliezer.

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati