Nasional

Ibunda Brigadir J Menangis Ungkap Rasa Sakit Hatinya pada Putri Candrawathi, Dia Bukan Manusia!

Oleh: Adhianingtia Wulandari Minggu 22 Jan 2023, 05:36 WIB
Ibunda Brigadir J Menangis Ungkap Rasa Sakit Hatinya pada Putri Candrawathi, Dia Bukan Manusia!

AYOJAKARTA.COM-Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih sangat membuat keluarga Brigadir J merasa sangat kehilangan.

Terutama Ibunda Brigadir J yang sampai saat ini masih selalu menangis.

Ibunda Brigadir J yang bernama Rosti Simanjuntak berulang kali mengatakan rasa sakit hatinya bahwa Putri bukanlah manusia.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir untuk Vote Pemain NBA All-Star 2023, Berikut Klasemen Voting Pemain Sementara

Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini berprofesi menjadi seorang Guru SD Negeri.

Dengan berlinang air mata Ibunda Brigadir J mengungkapkan bahwa Putri bukanlah manusia, dengan kelicikan nya Putri memutar semua fitnahan kepada anaknya yang telah Putri rampas nyawanya.

"Putri Bukan Manusia,manusia yang bukan manusia " ucapan Ibunda Brigadir J kepada Putri.

"Betina yang bukan manusia yang tidak memiliki hati nurani " ucap Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J sambil menangis.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan: Mulai dari Pembelaan Kuat hingga Tuntutan Hendra

Rasa sakit hati Ibunda Brigadir J sangatlah jelas adanya. Apalagi setelah mendengar Tuntutan JPU kepada lima tersangka Pembunuhan Brigadir J.

Telah diketahui Bahwa Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawati dijatuhi hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat tidak ada alasan yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadir Propam Polri itu juga dianggap telah mencoreng institusi Polri dengan melibatkan banyak anggota polri dalam skenarionya.

Baca Juga: Tak Bermoral! Seorang Jemaah Umrah Indonesia Lakukan Pelecehan Terhadap Wanita Lebanon di Depan Kakbah

Sementara kepada Richard Eliazer, Jaksa dianggap mengabaikan kejujuran dan status Justice Collaborator yang disandang Richard Eliazer atau Barade E dengan membacakan tuntutan hukuman penjara 4 tahun lebih tinggi dari Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yaitu 12 tahun.

Sedangkan ketiga tersangka yaitu Putri Candrawati, kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun.

Ke lima tersangka memiliki waktu sepekan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi sebelum Hakim memutuskan vonis didalam kasus Kematian Brigadir J.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Vincensia Enggar Larasati