AYOJAKARTA.COM - Sebuah tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang jemaah umrah asal Indonesia ketika sedang berada di depan Kakbah yang suci.
Muhammad Said, seorang lelaki berusia 26 tahun asal Indonesia dengan beraninya melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang perempuan asal Lebanon ketika berada di depan Kabah, Mekah, Arab Saudi.
Atas perbuatannya tersebut, ia kemudian harus menghabiskan waktu selama 2 tahun di penjara dan juga harus membayar denda akibat perbuatan tak bermoralnya itu.
Bukan main-main, denda yang dikenakan terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut berada di angka yang sangat tinggi yaitu 50 ribu Riyal atau Rp200 juta.
Baca Juga: Wafat di Mekah, Mbah Moen Dimakamkan Satu Lokasi dengan Makam Istri Rasulullah SAW Siti Khadijah
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail membenarkan bahwa Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.
Menurutnya, Said diberangkatkan bersama dengan jemaah lainnya ke Mekah pada 3 November 2022.
Bukannya berfokus dalam melaksanakan ibadah, Said malah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan ketika sedang tawaf di Masjidil Haram.
Di depan Kakbah, disebutkan bahwa Said merapatkan tubuhnya kepada wanita asal Lebanon tersebut.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi mengenai tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh pemuda tersebut.
“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.
Bahkan, KBRI di Arab saudi juga disebut-sebut telah berusaha ikut mengurus kasus yang menyeret WNI asal Sulawesi itu.
Sayangnya, pemerintah Indonesia gagal untuk membantu dalam penyelesaian kasus hingga membuat pelaku dipenjara di tempat.
"Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Di sisi lain, Dirut PT Annimah Bulaeng Nimawaty Natsir membenarkan bahwa Said merupakan salah seorang yang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya.
“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Pelecehan seksual ini disebut-sebut terjadi ketika Said dan keluarganya sedang berada di depan Kakbah untuk mencium hajar aswad menurut keterangan dari jemaah lain.
Sementara itu, Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jedah, Ajad Sudrajat menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Said di depan kakbah membuatnya harus mendekam di penjara dan terkena denda.
"Sudah dapat informasi, dia dipenjara 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal. Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” kata Ajad Sudrajad.***

Share this article
Sebuah tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang jemaah umrah asal Indonesia ketika sedang berada di depan Kakbah yang suci.