AYOJAKARTA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan sorotan publik.
Beberapa pihak memandang tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer terlalu berat mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu pihak yang berpandangan seperti itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, semestinya tuntutan kepada Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lain karena menyandang status justice collaborator (JC) yang membantu menguak pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer lebih tinggi ketimbang yang dikenakan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Namun, tuntutan kepada Bharada E lebih rendah kalau dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban disebutkan bahwa reward dari justice collaborator adalah dia dipidana dengan pidana ringan dibandingkan dengan dengan terdakwa lainnya.
Tuntutan JPU kepada Bharada E, menurut Edwin Partogi, tidaklah mencerminkan hal itu karena dia dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” ujarnya pada Kamis 19 Januari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam pandangan Edwin Partogi, tuntutan Jaksa tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam penguakan kasus pembunuhan terhadap Yosua tetapi justru melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama.
“Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.
Alasan Jaksa Menuntut 12 Tahun Penjara
Terkait kritik terhadap tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa JC sudah jadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
Oleh karena itu, kata Ketut Sumedana, tuntutan hukuman untuk Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang diterapkan kepada Ferdy Sambo.
“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Begini Hitung-Hitungan Mahfud MD Bilang Richard Eliezer Bisa Bebas, Tinggal Tergantung Hakim Deh
Dalam pandangan JPU, menurut Kapuspenkum Kejagung itu, Bharada E adalah anak buah yang taat kepada atasan sehingga tetap menjalankan perintah yang salah sekalipun.
Ketut Sumedana menyebut bahwa Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Kapuspenkum Kejagung itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketut juga menegaskan Eliezer bukan penguak fakta hukum. Menurut dia, Keluarga Yosua lah yang menjadi penguak fakta hukum pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC (justice collaborator),” kata Ketut Sumedana.
Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selain sorotan terhadap tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer, publik juga menyoroti keputusan Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.