AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah menyelesaikan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer yang juga menyandang status justice collaborator.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Begini Hitung-Hitungan Mahfud MD Bilang Richard Eliezer Bisa Bebas, Tinggal Tergantung Hakim Deh
Tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 penjara untuk Richard Eliezer menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu berat. Hal itu mengingat bahwa Bharada E juga menyandang status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Terkait dengan kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan status justice collaborator sudah menjadi bahan pertimbangan JPU dalam tuntutannya.
Oleh karena itu, kata Ketut Sumedana, tuntutan hukuman untuk Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang diterapkan kepada Ferdy Sambo.
“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam pandangan JPU, menurut Kapuspenkum Kejagung itu, Bharada E adalah anak buah yang taat kepada atasan sehingga tetap menjalankan perintah yang salah sekalipun.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Bharada E, Mahfud MD: Secara Teori, Richard Eliezer Bisa Bebas!
Ketut Sumedana menyebut bahwa Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Kapuspenkum Kejagung itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketut juga menegaskan Eliezer bukan penguak fakta hukum melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Menurut dia, Keluarga Yosua yang menjadi penguak fakta hukum pertama dalam kasus ini.
“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC (justice collaborator),” kata Ketut Sumedana.
Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selain sorotan terhadap tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer, publik juga menyoroti keputusan Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Share this article
Kejaksaan Agung menilai Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua dan Richard Eliezer sebagai eksekutor.