AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang kemarin, Rabu 18 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebut hal yang memberatkan bagi terdakwa Richard Eliezer adalah dialah yang bertindak sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Yosua alias Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian penjelasan Tim JPU.
Hal lain yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer adalah hilangnya nyawa Brigadir J menyebabkan duka mendalam bagi Keluarga Yosua.
Tindakan Bharada E, dalam pandangan Jaksa Penuntut Umum, juga membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkap Tim JPU saat membacakan tuntutan seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai tuntutan itu tidak pantas.
Selain Bharada E, JPU juga sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya yakni hukuman pejara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Lalu, Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun untuk tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Analisis Menkopolhukam Mahfud MD
Tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer tentu belum menjadi ketentuan yang pasti diterima oleh Bharada. Masih ada satu babak lagi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua yaitu vonis dari Majelis Hakim untuk para terdakwa.
Terkait dengan kemungkinan hukuman yang pas untuk Richard Eliezer, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD sempat memberikan analsisisnya tanpa bermaksud mempengaruhi jalannya persidangan.
Dalam bincang-bincang bersama selebritis Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 17 Januari 2023, Mahfud MD berpendapat bahwa secara teori bisa saja Richard Eliezer bebas.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Bharada E, Mahfud MD: Secara Teori, Richard Eliezer Bisa Bebas!
Analsis Mahfud MD berawal dari pertanyaan Uya Kuya tentang kemungkinan hukuman yang bakal diterima oleh Richard Eliezer.
“Bharada E sebagai justice collaborator, pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya kepada Mahfud MD.
Menurut Mahfud, dari pengakuan Richard Eliezer lah kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J bisa terbongkar.
“Menurut saya, ringan. Karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka (kasus pembunuhan Yosua),” kata Mahfud MD.
Richard Eliezer, kata Mahfud MD, pada awalnya menutup-nutupi perkara tersebut. “Tapi begitu dia buka, besoknya terbuka semua. Seluruhnya. Termasuk pada kisah-kisah perintangan (penyidikan,” kata Mahfud memberikan alasan.
Dengan alasan itulah, Mahfud MD menilai wajar kalau Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas.” jawab Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD menilai semua itu tergantung keputusan dari Majelis Hakim dalam mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan oleh Richard Eliezer.
“Tapi ndak tahu hakimnya mau gak membebaskan,” kata Mahfud MD.
Sesuai dengan agenda, pekan depan para terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan.
Share this article
JPU sudah menuntut 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Namun, Mahfud MD menilai secara Bharada E akan dihukum ringan.