AYOJAKARTA.COM--Keberanian Richard Eliezer sebagai Penguak Fakta atau Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J selalu menjadi sorotan publik.
Meski demikian, konsistensi Richard Eliezer selama berada di dalam persidangan kini menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun dinilai minim pertimbangan.
Hal tersebut juga merupakan tanggapan kuasa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy usai pembacaan tuntutan.
“Kami menghormati, tetapi kami punya pandangan yang berbeda, beberapa poin kami membantah,” ujar Ronny kepada awak media.
Ronny juga menjelaskan mengenai fakta persidangan yang sudah terungkap, yakni ketidak adaan niat bagi kliennya untuk melakukan penembakan.
“Ahli yang dihadirkan, saksi-saksi, tidak memberatkan Richard Eliezer, status dia sebagai JC tidak diperhatikan oleh JPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rony menegaskan keputusan Richard dalam mengambil sikap, konsistensi serta kejujurannya selama proses juga kurang mendapat perhatian.
Meski demikian, tuntutan 12 tahun bagi Richard Eliezer tidak akan membuat tim kuasa hukumnya untuk berhenti mencari keadilan.
“Perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, orang tertindas,” ujar Ronny.
Terkait dengan tuntutan bagi terdakwa lain yang merupakan otak dari rencana pembunuhan, Ronny mempersilakan publik untuk melakukan penilaian.
Menurut Jamin Ginting selaku pakar hukum pidana, hukuman yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer merupakan hal diluar dugaan.
“Yang diluar prediksi adalah Richard Eliezer, karena dialah yang mengungkapkan kejadian ini,” ujar Jamin Ginting.
Masih menurut Ginting, Jaksa Penuntut Umum harus menilai keadilan di masyarakat dan kontribusi Richard Eliezer.
Baca Juga: Setelah Tuntutan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Suara Petasan Samarkan Tembakan ke Yosua
“Kita berandai-andai, sistem persidangan kita menghadirkan Juri, saya kira semua juri bisa menyatakan kalau Richard Eliezer layak dibebaskan,” tambahnya.
Atas tuntutan 12 tahun penjara yang diminta jaksa, Jamin mengakui bahwa hal tersebut sudah melahirkan gejolak di masyarakat.
Perbandingan tuntutan jaksa atas Richard Eliezer, bila dibandingkan dengan terdakwa Putri Candrawati, Kuat Maruf ataupun Ricky Rizal, Jamin memberikan tanggapan.
“Ini menurut saya ada invisible hand yang tidak sependapat dengan hukuman lebih ringan, karena statusnya sebagai Justice Collaborator,” tambah Jamin Ginting.
Sehubungan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa, reaksi publik bukan hanya datang dari para pengamat sosial, praktisi hukum maupun akademisi.
Sejumlah Emak-emak diketahui melakukan aksi protes atas keputusan yang telah dilakukan jaksa penuntut umum.
“Nggak adil! Anak kecil dimanfaatin itu, curang!” teriak salah seorang Ibu-ibu usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa. ***